Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Dokumen Penggunaan Bersama/Sementara Barang Milik Negara

Kakanwil Kemenkum Sulbar Tandatangani Dokumen Penggunaan Bersama/Sementara Barang Milik Negara

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat melaksanakan penandatangan penggunaan bersama/sementara Barang Milik Negara, Selasa (4/2/2025). Pelaksanaan penandatanganan dilakukan oleh Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulbar, Said Noviansyah, dan Plt. Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan, Ardian Alamsyah.

Kakanwil Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa jajaran Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan harus menyepakati peraturan penggunaan bersama BMN

 

“Kita harus sama sama saling mengerti menghormati ada persoalan dapat diselesaikan secara bersama sama,” ujar Kakanwil.

Dukung Program MBG 2026, Pemprov Sulbar Dorong Penguatan Rantai Pasok Komoditas Pangan

 

Kakanwil menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara.

 

Salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas Itu menilai penggunaan bersama BMN memungkinkan beberapa pengguna barang memanfaatkan satu BMN tanpa mengubah status kepemilikannya.

 

Jembatan Sungai Paniki Segera Rampung: Mimpi Warga Dusun Paniki hingga Tawaro Kini di Depan Mata

“Pengaturan tersebut memberikan penekanan terhadap optimalisasi berupa penggunaan BMN oleh beberapa pengguna barang tanpa mengubah status kepemilikan sehingga keberadaan BMN digunakan secara maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

 

Kakanwil mengatakan pemegang kewenangan penggunaan bersama BMN yang menggunakan bersama, yang tidak menatausahakan BMN tersebut dinamakan sebagai Pengguna Barang Kolaborator.

 

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan penggunaan bersama BMN dilakukan dengan memperhatikan satu poin penting dalam penggunaan BMN, yaitu ketika BMN tersebut digunakan secara bersama-sama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen yang bertindak sebagai pengelola utama BMN tersebut.

Kajian Ramadhan DWP Provinsi Sulbar: “Menjadi Istri Sholehah dan Ibu Bijak di Era Modern”

 

Kakanwil berharap implementasi yang sukses memerlukan koordinasi yang baik, pengaturan yang jelas, dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.

 

 

Sumber: Humas Kemenkum Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *