News
Beranda » Berita » Bahas Masalah Merek Kolektif Barang -Jasa KDKMP, Kanwil Kemenkum Sulbar Audensi dengan Pemkab Mateng

Bahas Masalah Merek Kolektif Barang -Jasa KDKMP, Kanwil Kemenkum Sulbar Audensi dengan Pemkab Mateng

Spread the love

Mateng, Potretrakyat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melakukan audiensi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulawesi Barat (Sukbar).

Audensi di gelar di kantor Bupati Mamuju Tengah, dimana pertemuan itu membahas masalah pendaftaran merek kolektif produk barang/jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kamis (26/2/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, memimpin langsung audiensi tersebut,ia didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum beserta jajaran.

Selanjutnya dari pihak pemerintah daerah, kegiatan di hadiri langsung Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, ia juga di dampingi Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas PMD, Kabid UMKM, serta Kabag Hukum.

Dalam sambutannya, Arsal Aras menyambut baik kehadiran jajaran Kementerian Hukum dan menyatakan komitmen Pemkab Mateng untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah.

Komisi II DPRD Sigi Studi Tiru Pengawasan Investasi di DPMPTSP Mamuju Tengah

Ia mengarahkan agar dilakukan inventarisasi dan pencatatan produk unggulan daerah, lambang daerah, serta lagu-lagu daerah sebagai bagian dari upaya pelindungan KI.

” Mamuju Tengah memiliki kekayaan budaya termasuk suku asli yang perlu dijaga dan dikembangkan melalui kerja sama yang berkelanjutan, ” jelasnya.

Sementara itu, Saefur Rochim mengapresiasi dukungan pemerintah daerah terhadap pembentukan dan penguatan KDKMP.

Ia menyampaikan arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terkait pentingnya penyusunan regulasi daerah tentang Kekayaan Intelektual, penguatan merek kolektif KDKMP, pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khususnya lagu daerah, inventarisasi merek desa maupun perorangan, serta pengusulan potensi Indikasi Geografis.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat, turut menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah memfasilitasi 90 pendaftaran merek kolektif.

Maksimalkan Fungsi Pengawasan sektor Perekonomian dan Investasi, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sigi Kunker di Mateng

“Semoga regulasi terkait KI dapat segera ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah dan selanjutnya diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada akhir tahun, ” pintanya.

Selain itu, ia juga mendorong percepatan pencatatan karya cipta yang ada di Mamuju Tengah serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis.

Melalui audiensi ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah semakin kuat dalam mendorong pelindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari penguatan ekonomi daerah berbasis potensi lokal. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *