Mamuju Tengah – Menjelang momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang penuh kebersamaan, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengeluarkan teguran tegas: Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras menggunakan kendaraan dinas (randis) dengan pelat merah untuk perjalanan mudik ke kampung halaman.
Penegasan ini disampaikan langsung Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, pada Senin (16/3/2026). Menurutnya, kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk mendukung tugas kedinasan dan pelayanan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi apapun.
“Kendaraan dinas itu adalah fasilitas negara yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada alasan untuk menyalahgunakannya saat libur Lebaran,” tegas Askary dengan nada tegas.
Larangan ini semakin penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digencarkan pemerintah daerah. Penggunaan randis di luar tugas dinilai dapat menimbulkan pemborosan besar, mulai dari konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga biaya perawatan kendaraan yang tidak perlu dikeluarkan dari kas daerah.
“Kita sebagai ASN harus jadi contoh teladan. Di saat efisiensi menjadi prioritas, setiap pengeluaran negara harus benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain mengimbau kesadaran para ASN, Wakil Bupati juga memerintahkan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aset daerah di masing-masing instansi. Tujuannya adalah memastikan tidak ada satu pun kendaraan dinas yang disalahgunakan selama masa cuti bersama Idulfitri.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menjaga anggaran daerah agar terkelola dengan efisien dan efektif.


Komentar