Advertorial Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » DPRD Pasangkayu Geram, Perusahaan Mangkir dari Rapat Penyelesaian Konflik Lahan

DPRD Pasangkayu Geram, Perusahaan Mangkir dari Rapat Penyelesaian Konflik Lahan

Spread the love

Pasangkayu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu meluapkan kegeramannya, setelah dua perusahaan perkebunan sawit yang diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan tidak hadir, Kamis (2/4) siang.

 

Beginilah suasana di ruang aspirasi DPRD, ketua DPRD Irfandi Yaumil bukan lagi sedang diskusi biasa dengan beberapa orang tetapi sedang rapat serius membahas dugaan tumpang tindih lahan antara warga Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan sawit.

 

Namun, forum tersebut berujung skors setelah PT Pasangkayu dan PT Mamuang tidak hadir tanpa perwakilan perusahaan.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

 

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil Ambon Djiwa, yang memimpin jalannya rapat, menyayangkan sikap kedua perusahaan yang dinilai tidak menghargai lembaga negara maupun masyarakat yang tengah memperjuangkan hak atas lahannya.

 

“Perusahaan ini memang nakal. Sudah dua hari kami undang, hari ini baru memberi kabar tidak sempat hadir, bahkan tidak ada perwakilan,” ujar Irfandi di hadapan peserta rapat.

 

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut menunjukkan minimnya itikad baik perusahaan dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.

 

Ia menegaskan, sikap tersebut tidak hanya mencederai kewibawaan DPRD sebagai lembaga, tetapi juga semakin memperlemah posisi masyarakat dalam memperjuangkan haknya.

 

“Kami sebagai lembaga saja tidak dihargai, apalagi masyarakat. Ini sangat tidak menghargai DPRD,” tegasnya.

Angka Stunting Sulbar Turun dari 35% ke 26%, Sekda Junda: Validitas Data Tergantung Keaktifan Posyandu

Lebih lanjut, Irfandi menyatakan DPRD akan mencatat sikap perusahaan dan membuka kemungkinan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam penguasaan lahan.

 

Irfandi pun mengakui telah menerima konfirmasi alasan ketidak hadiran perusaan dikarenakan ada agenda lain. Namun pihaknya tetap menyesalkan hal itu. Sebab undangan sudah dua hari sebelum rapat.

Rapat tersebut turut dihadiri anggota DPRD Adi Nur Cahyo, perwakilan instansi terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN, serta masyarakat terdampak.

 

Pimpinan rapat akhirnya memutuskan untuk menskors RDPU dan menjadwalkan ulang pembahasan pada waktu yang belum ditentukan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *