Daerah Mamuju News Sosial TNI/Polri
Beranda » Berita » Hari Keenam Operasi Bina Kusuma Marano 2023, Polresta Mamuju Razia Petasan

Hari Keenam Operasi Bina Kusuma Marano 2023, Polresta Mamuju Razia Petasan

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Memasuki hari keenam pelaksanaan Operasi Bina Kusuma Marano 2023 Polresta Mamuju satgas cegah dan satgas preventif terus berikan himbauan tentang bahaya petasan, memiliki busur dan dan balapan liar.

Cegah bahaya kebakaran akibat petasan atau mercon dan paling utama tidak mengganggu kenyamanan masyarakat menjalankan ibadah Ramadhan, Polresta Mamuju dan Polsek Jajaran memasang spanduk himbauan kamtibmas. Sabtu (08/4/2023).

Spanduk yang bertuliskan dilarang memiliki busur tanpa ijin berwenang, dilarang lakukan balapan liar dan dilarang keras membakar petasan atau mercon sebagai pesan pengingat masyarakat. Bahwa menyalakan petasan atau mercon sangat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Kapolresta Mamuju, Kombes pol Iskandar mengatakan mulai awal Ramadhan ini pihaknya menghimbau warga, terkait perkembangan kamtibmas khususnya pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan 1444 hijriah.

Untuk berikan kenyamanan dan kekhusyukan ibadah Ramadhan, kami menghimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan, mercon hingga aksi balap liar. “Semuanya dapat menimbulkan keresahan kita, karenanya mari saling menjaga kondusifitas kamtibmas di sekitar kita,” Tambahnya.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

“Selain himbauan melalui spanduk juga saat Tim Patroli Sat Samapta Polresta Mamuju Beri Himbauan Kepada Penjual tentang ijin memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya yang dapat merugikan Diri Sendiri dan Lingkungan sekitar,” Ujar Iskandar.

Petugas Tim Patmor Samapta dan Polsek jajaran menggencarkan pengecekan dan penertiban penjual  kembang api di awal Ramadan.

“Pengecekan dan penertiban penjual kembang api dilakukan untuk mengantisipasi peredaran petasan saat Ramadan, ” Papar Kapolresta.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan dan penertiban terhadap penjual kembang api di wilayah hukum Polresta Mamuju Kami datangi langsung lokasi penjual kembang api,

Jika ditemukan petasan atau kembang api dengan ukuran di atas dua inchi atau yang tidak sesuai dengan ijin penjualan maka petugas akan melakukan penindakan dan penyitaan,” Tegas Kapolresta Mamuju.

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Kegiatan ini untuk mengantisipasi pelarangan penggunaan petasan selama Ramadan. Kami akan terus lakukan operasi penertiban secara rutin.

“Sebagai upaya pencegahan penyalah gunaan petasan atau mercon dan balapan liar demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” Ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *