Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Sat Narkoba Polresta Mamuju Kembali Ungkap Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kinerja Unit operasional 4.0 Satuan Narkoba Polresta Mamuju patut diapresiasi, karena kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mamuju.

Seperti diketahui, kali ini Sat Res Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengungkap tindak pidana Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba jenis Sabu lintas propinsi di jalan poros Kalukku – Mamuju. Minggu pagi dini hari, (14/5/2023).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat ResNarkoba Polresta Mamuju Iptu Makmur mengatakan Bahwa benar Tim Opsnal 4.0 Sat Narkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkoba jenis sabu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan dan pengembangan terhadap terduga pelaku sebanyak 2 orang.

“Identitas pelaku yang ditangkap pertama kali adalah Lelaki Heriyandi (31) selaku pengedar di Mamuju alamat Kecamatan Maniang Pajo Kab. Wajo dan Perempuan Inda Rukmana (30) alamat Kecamatan Paniang Pajo Kab. Wajo selaku pengirim dan pemilik barang dari kabupaten Wajo dan juga seorang residivis kasus narkoba,” Lanjutnya.

“Juga perlu diketahui bahwa perempuan Indah Rukmana mempunyai seorang suami yang masih menjalani vonis hukuman pidana puluhan tahun di lapas pare-pare terkait penyalah gunaan narkoba jenis sabu, ” Tambahnya.

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

Adapun Beberapa Barang Bukti Yang diamankan :

– 8 (delapan) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

– 1 (satu) unit hand phone merek Samsung warna krem

Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan para pelaku.

“Dari hasil interogasi pelaku lelaki Heryandi mengakui menerima narkoba jenis sabu dari kab. Wajo atas nama Perempuan Indah Rukmana untuk diedarkan di Kab. Mamuju dengan perjanjian akan diberikan upah sebesar Rp. 200.000,- jika terjual setiap bungkus atau sachetnya,” Ujar Makmur.

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju. Dan untuk mempertanggung perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara, ” Ungkap Kasat Narkoba Iptu Makmur.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *