Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kadivmin. KemenkumHAM Malut Tinjau Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Pembimbing Pemasyarakatan

Kadivmin. KemenkumHAM Malut Tinjau Pelaksanaan Penilaian Kompetensi Pejabat Fungsional Pembimbing Pemasyarakatan

Spread the love

Ternate, potretrakyat.com – Pelaksanaan penilaian kompetensi (penkom) bagi pemangku jabatan fungsional Asisten Pembimbing Pemasyarakatan dan Pembimbing Pemasyarakatan sedang berlangsung dan dilaksanakan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Malut.

 

Untuk memastikan pelaksanaan penkom berlangsung lancar dan kondusif, Kadiv Adminitrasi Andi Basmal memantau secara langsung pelaksanaan ujian yang berlangsung di Ruang Rapat, Senin (11/9/2023).

 

Dihadapan kedua peserta yang berasal dari pegawai yang bertugas di Bapas Ternate, Basmal menyampaikan agar peserta dapat dengan tenang mengerjakan seluruh soal hingga selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

DKPPKB Sulbar Perkuat Pembinaan UKS di SMP 2 Lariang, Dorong Kesehatan Peserta Didik

 

“Kerjakan dengan tenang agar seluruh soal dapat diselesaikan dengan baik dengan hasil yang memuaskan. Semoga sukses,” Ujar Basmal menyemangati kedua peserta.

 

Sebagai informasi, pelaksanaan ujian kompetensi bagi pemangku jabatan fungsional Asisten Pembimbing Pemasyarakatan dan Pembimbing Pemasyarakatan dilaksanakan sebagai dasar kedua peserta dalam rangka kenaikan jenjang jabatan.

 

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

Pelaksanaan penilaian kompetensi didasari atas terbitnya surat dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham RI tentang pemanggilan peserta penilaian kompetensi yang dilaksanakan selama 8 hari hingga tanggal 18 September 2023.

 

*(Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi)*

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Editor: Judistira/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *