Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; —
Bertepat di Ruang Aula Gamala Kanwil Kemenkumham Malut kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah, Pejabat Administrator, Pemerintah Daerah Se Provinsi Maluku Utara
Mengawali sambutannya Aisyah menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan wujud dari upaya penilaian terhadap penataan regulasi yang berkualitas pada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. Sebagaimana kita ketahui, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini sudah memasuki tahun terakhir periode ke tiga, yaitu Periode 2020-2024

Lebih lanjut Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2024 ini memonitor penataan regulasi yang berjalan sepanjang tahuan 2023, yang diukur melalui empat variabel dengan beberapa indikatornya. Kualitas regulasi yang diharapkan dari pengukuran IRH ini adalah, bahwa setiap regulasi yang dibentuk dapat dilaksanakan secara tepat guna, tepat sasaran, dan harmonis.
Penilaian Indeks Reformasi Hukum terdiri 4 variabel yaitu: Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk melakukan harmonisasi regulasi/ Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi, Kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) daerah yang berkualitas, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil review, dan Penataan Database Peraturan Perundang-undangan, Dengan bobot nilai masing-masing 25%.
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira


Komentar