Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Temui Langsung Pengunjukrasa, SDK Tegaskan Bakal Evaluasi Izin Tambang

Temui Langsung Pengunjukrasa, SDK Tegaskan Bakal Evaluasi Izin Tambang

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Unjuk rasa masyarakat yang menolak pertambangan pasir yanga ada di wilayah Kecamatan Karossa, Budong-bodong, dan Kalukku, ditemui langsung oleh Gubernur Suhardi Duka di depan kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

SDK datang langsung menemui massa aksi, setelah menolak perwakilan massa untuk berdialog dengan Gubernur.

 

“Saya ajak dialog sepuluh orang, tapi tidak ada yang mau. Karena itu saya sendiri yang datang. Saya ingin sampaikan bahwa semua tambang yang ada di Sulbar akan kami evaluasi,” pungkasnya.

Gubernur Suhardi Duka Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

 

Dalam pernyataannya, Gubernur Suhardi Duka (SDK), menyampaikan sepekan kedepan akan melakukan evaluasi terhadap semua izin tambang yang ada di Sulawesi Barat.

 

“Pekan depan saya akan mengundang semua stakeholder terkait, dan pengusaha tambang, baik yang berizin ataupun yang tidak berizin. Saya tegaskan akan mencabut semua izin melanggar,” tegas Suhardi Duka.

 

Komisi I DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Sidrap, Perkuat Sinergi dan Pendalaman Tugas Kedewanan

Namun SDK juga menegaskan, “Tolong saya juga di lindungi, jangan sampai melanggar hukum,” kata SDK.

 

Saya jaminkan bahwa insya Allah dalam kepemimpinan saya, saya tidak akan mengorbankan rakyat saya.

 

“Pengusaha manapun yang melanggar hukum di Sulawesi Barat, saya akan cabut dia punya izin. Hanya saja tolong saya juga dilindungi, supaya SDK tidak melanggara hukum. Itu harapan saya sama bapak ibu bapak,” ujar SDK.

Sekjen DPP Demokrat Apresiasi Antusiasme Tokoh Yang Ikut Bergabung Menjadi Kader di Sulbar

 

 

Sumber; Humas Pemprov Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *