AYO BERIKLAN DISINI
AYO BERIKLAN DISINI

Terkait Gaji Karyawan Tak Sesuai Kontrak, Kadisnaker Sulbar Akan Periksa Pihak SPBU

Mamuju, Potretrakyat.com; – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Andi Farid Amri turut angkat bicara mengenai persoalan dugaan pelanggaran UU Cipta Kerja terkait Pemotongan Upah dan Pengupahan di bawah UMP karyawan di SPBU 74.915.03 Kali Mamuju. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dibenarkan.
Dia menegaskan kebijakan tersebut tak berlandaskan regulasi baku.
Pemerintah lanjutnya, tak memiliki regulasi yang mengharuskan perusahaan melakukan pemotongan gaji. Termasuk usai BSU diberikan kepada karyawan.
“Intinya saya sudah perintahkan bagian pengawasan untuk melakukan inspeksi awal dulu ke perusahaan, mencari informasi dan pengumpulan bahan keterangan perusahaan terkait persoalan tersebut”, Kata Andi Farid Amri.
“Kalaupun perusahaan mengelak atas tindakan tersebut setelah dilakukan inspeksi awal di lapangan tetapi sebelumnya sudah ada informasi dari teman-teman media lewat pemberitaan ditambah keterangan informasi dari pekerja di SPBU,” Ungkap Andi Farid Amri.
Ia menambahkan bahwa, “Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku semua akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan,” Ujar Andi Farid Amri.

Sumber: Zul
Editor: Judistira

You might also like
Apakah kamu mau melihat selengkapnya ?

klik selengkapnya

Promo Ya, Saya Mau !