News
Beranda » Berita » Polresta Mamuju Ringkus Residivis Penyalahguna Obat Daftar G

Polresta Mamuju Ringkus Residivis Penyalahguna Obat Daftar G

Spread the love

 

MAMUJU, potretrakyat.com — Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju meringkus pelaku penyalagunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G, Kamis (27/7/2023).

 

Kapolesta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasi Humas Ipda Herman, mengatakan, Pelaku Muliamin alias Amin (25) yang merupakan residivis kasus yang sama diamankan di Jalan Hapati Hasan, Kelurahan Karema Selatan, Kabupaten Mamuju pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WITA.

 

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

“Benar kita amankan 1 orang pelaku yang dalam penguasaannya dalam hal perbuatan Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Penyalahgunaan obat-obatan yang masuk dalam daftar G berlabel Y,” Kata Kasi Humas Ipda Herman.

 

Herman menambangkan, dari penangkapan tersebut, im Opsnal Sat Narkoba Polresta Mamuju berhasil mengamankan 265 (dua ratus enam puluh lima) butir obat daftar G berlabel Y, 2 (dua) pak sachet kosong dan 1 (satu) unit hp merek Vivo warna biru.

 

“Semua barang bukti tersebut di temukan dalam penguasaan pelaku dan selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke Ruang Sat Narkoba Polresta Mamuju untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lebih lanjut,” Tutup Herman.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira // Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *