Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Melalui Pj. Gubernur, KemenkumHAM Sulbar Beri Remisi Umum Kepada WBP

Melalui Pj. Gubernur, KemenkumHAM Sulbar Beri Remisi Umum Kepada WBP

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melaksanakan penyerahan remisi umum HUT ke-78 Republik Indonesia.

Penyerahan remisi umum diberikan langsung oleh Penjabat Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrullah di dampingi Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan dan Kadivpas kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapangan Upacara Merah Putih Pemprov Sulbar, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi umum menjadi bagian dari rangkaian Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Tingkat Provinsi Sulawesi Barat.

Acara Pemberian Remisi Umum diawali dengan pembacaan SK Remisi yang dibacakan oleh pihak Kemenkumham. Perwakilan Narapidana yang hadir berjumlah 3 (tiga) orang yang merupakan Narapidana yg bebas langsung.

Kakanwil Parlindungan mengatakan remisi umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak pada saat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tiap tanggal 17 Agustus.

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

“Di Sulawesi Barat ada sebanyak 784 penerima Remisi Umum HUT RI ke-78 Tahun 2023. Lapas Polewali berjunlah 313 orang, Lapas Mamasa 47 orang, LPP Mamuju 39 orang, LPKA Mamuju 11 orang, Rutan Mamuju 139 orang, Rutan Majene 66 orang, dan Rutan Pasangkayu 133 orang” ucap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada tuhan YME maupun sesama Manusia.

Remisi umum diberikan kepada narapidana dan anak yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan.

Parlindungan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kakanwil mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi.

Syukur ST Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IJS Polman Periode 2026 – 2029

Ia menilai kegiatan ini salah satu wujud sinergitas dengan pemerintah daerah dan stakeholder.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Gubernur Suhardi Duka Sambut Wamen HAM di Rujab, Paparkan Kondisi Sulbar yang Kondusif

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *