Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Asik Nikmati Sabu, Pria 44 Tahun Diringkus Satres. Narkoba Polresta Mamuju

Asik Nikmati Sabu, Pria 44 Tahun Diringkus Satres. Narkoba Polresta Mamuju

Spread the love

 

Polresta Mamuju Sulbar – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan peredaran narkoba jenis sabu

 

Diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali berhasil meringkus seorang lelaki atas nama Bahtiar Alias Tare (44) saat sedang asyik mengisap narkoba jenis sabu didalam kamar rumahnya di Tarailu Jalan Poros Mamuju – Palu Kecamatan Sampaga Mamuju, Senin (28/8/2023)

 

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur membenarkan hal tersebut, Bahwa Lk. Bahtiar diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dalam kamar dirumahnya

 

Lebih lanjut dikatakan, Bahwa Lk. Bahtiar adalah seorang residivis dalam kasus tindak pidana yang sama yakni penyalah gunaan narkoba jenis sabu

 

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Lelaki Bahtiar mengakui benar dirinya sedang konsumsi dan hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dirumahnya kemudian datang petugas polisi menangkapnya. Tambahnya

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

– 12 sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

– 1 buah Timbangan

– 3 (tiga) unit handphone. Papar Iptu Makmur

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga konsumsi dan mengedarkan narkoba jenis shabu. Imbuhnya

 

Dia menambahkan bahwa pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun. Ungkap Kasat Narkoba Iptu Mamuju

 

Humas Polresta Mamuju

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *