Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kadivmin. KemenkumHAM Malut Pantau Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Unggah CASN

Kadivmin. KemenkumHAM Malut Pantau Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Unggah CASN

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Maluku Utara Andi Basmal meminta kepada verifikator dokumen unggah seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2023 untuk mengedepankan nilai integritas dan kejujuran dalam menyeleksi setiap berkas/dokumen pendaftar CASN Tahun 2023.

Hal tersebut diucapkannya saat memantau secara langsung pelaksanaan verifikasi dokumen unggah pendaftar CASN untuk jenjang pendidikan SLTA/sederajat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 2, Selasa (26/9/2023).

“Utamakan integritas dalam menyeleksi setiap berkas pendaftar. Jika terdapat verifikator yang melakukan penyimpangan, akan saya tindak dengan tegas,” tandasnya.

Basmal menyebut bahwa verifikator yang telah ditunjuk berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Wilayah dianggap cakap dan mampu melaksanakan tugas sebagai verifikator. Olehnya itu, dirinya mengharapkan nilai profesional harus terus dijunjung tinggi selama proses verifikasi berlangsung.

“Saya berharap sikap profesional terus dijunjung tinggi oleh verifikator hingga proses verifikasi selesai dilaksanakan,” pungkasnya.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

Berdasarkan informasi, jumlah pelamar yang berhasil dilakukan verifikasi berkas berjumlah 26 orang. Pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berjumlah 13 orang. Sementara yang dinyatakan tidak memenuhi (TMS) syarat sebanyak 13 orang.

“Jumlah verifikator 5 orang. Jumlah pelamar diverifikasi 26 orang. Jumlah pelamar MS 13 orang. Jumlah pelamar TMS 13 orang,” tulis berita acara pelaksanaan verifikasi dokumen unggah CPNS yang diterima tim Humas per tanggal 26 September 2023.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *