Advertorial Daerah Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » Deteksi Gangguan Kantib, Tim Satopspatnal KemenkumHAM Sulbar Geledah Rutan Pasangkayu  

Deteksi Gangguan Kantib, Tim Satopspatnal KemenkumHAM Sulbar Geledah Rutan Pasangkayu  

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com; – Tim Satopspatnal Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat kembali menggeledah blok hunian pada Rutan Kelas IIB Pasangkayu.

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban” ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto saat memimpin Pelaksanaan kegiatan itu bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati. Rabu, (15/11/2023).

Robianto menyampaikan bahwa Razia dan penggeledahan yang dilakukan Tim Satopspatnal Kemenkumham Sulbar ini merupakan wujud implementasi komitmen pimpinan di Kementerian Hukum dan HAM khususnya Dirjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan Halinar (HP, Pungli dan Narkoba).

Ia menilai, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dan langkah deteksi dini untuk mencegah masuknya barang terlarang di dalam Lapas/Rutan.

“Penggeledahan dan razia ini dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban yang tentunya harus sesuao SOP yang telah ditetapkan” ujarnya.

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin meminta agar pelaksanaan penggeledahan tersebut dilaksanakan secara humanis, tetap mengedepankan etika dan menghormati hak-hak Warga Binaan.

Kakanwii berharap, dengan dilaksanakannya razia dan penggeledahan ini diharapkan Lapas dan Rutan di jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat bebas Halinar.

“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulbar akan terus berupaya menjaga dan memitigasi adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan di Sulawesi Barat, terlebih adanya peredaran Handphone dan Narkoba” tutup salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu.

 

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *