Mamuju, Potretrakyat.com; – DPRD memiliki tiga fungsi dan tugas yaitu :Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Fungsi Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD), dan Fungsi Pengawasan, yakni Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Reses merupakan bentuk implementasi salah dari sala satu fungsi kedewanan terkait dengan fungsi anggaran yang pelaksanaannya telah diatur sesual perundang-undangan yang berlaku. Reses juga digelar setiap anggota DPRD dalam rangka membangun silaturahmi, berdialog secara terbuka dengan segenap anggota masyarakat yang ada di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD guna menyerap aspirasi apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.
H. Arif Daeng Mattemmu dihadapan masyarakat Dusun Kalepu Desa Kalepu menyerap aspirasi masyarakat seperti;
1. Mengharapkan adanya lokasi perkuburan yang baru dikarenakan tempat yang sudah ada saat ini sudah terisi (sudah ada pemiliki)
2. Para petani meminta agar bisa diberikan pengadaan pupuk untuk jagung karena jatah nya pertahun di batasi.
3. kondisi jalan kampung yang memprihatinkan
4. sarana olah raga voly yntuk masyarakat.
Sedangkan di dusun Salumabeli Desa Kalpu aspirasinya ;
1. Petani meminta pupuk untuk jagung, coklat dan kelapa
2. anggota BPD Dusun meminta keseriusan pemerintah membantu kaum muda yang berprestasi dalam hal olah raga voly serta meminta bantuan sarananya.
3. Sarana ibadah mesjid meminta timbuna untuk lokasi mesjid
4. untuk para petani meminta motor 3 roda untuk sarana angkutan hasil tani.

Dalam kesempatan itu, Arif mengungkapkan, bahwa dirinya akan berusaha memenuhi harapan dan keinginan dari masyarakat di tahun 2024 nanti dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan yang paling mendesak untuk dipenuhi.
Selasa, (5/12/2023).
“Sebab tahun depan anggaran APBD Sulbar mengalami banyak pemotongan untuk menutupi beberapa hutang dan kebutuhan mendesak pemerintah daerah, ” Urai Arif Daeng Mattemmu.
Sumber: Humas DPRD Sulbar
Editor: Judistira


Komentar