Advertorial Maluku Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Gandeng Polda, KemenkumHAM Malut Tinjau Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan

Gandeng Polda, KemenkumHAM Malut Tinjau Lokasi Pelaksanaan SKB Kesamaptaan

Spread the love

Ternate (Maluku utara), Potretrakyat.com; – Kepolisian Daerah (Polda) Malut menjadi institusi yang menjadi penilai eksternal dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham Tahun 2023 di Provinsi Malut.

 

Guna memastikan pelaksanaan seleksi berjalan tertib dan lancar saat pelaksanaan, Kanwil Kemenkumham Malut bersama dengan tim yang diturunkan Polda Malut meninjau secara langsung lokasi pelaksanaan SKB Kesamaptaan di Lapangan Perikanan Bastiong, Ternate, Jumat (8/12/2023).

 

Turut serta tim dari Biro SDM Setjen Kemenkumham RI selaku panitia pusat yang akan mengawasi jalannya pelaksanaan seleksi. Selama peninjauan lokasi, Kabag Umum, M. Kasim Umasangadji yang didampingi Kasubag Kepegawaian dan TU, Mahany Rahim, dan Kasubid Perizinan Keimigrasian, Canon Tumpal Luhut Simarmata, memastikan titik pelaksanaan yang akan digunakan para peserta SKB Kesamaptaan.

90 Persen ASN Pasangkayu Masuk di Hari Pertama Kerja Pasca Libur

 

Untuk diketahui, pelaksanaan SKB Kesamaptaan penerimaan CPNS Kemenkumham tahun 2023 secara resmi dilaksanakan berdasarkan surat edaran dari Sekjen Kemenkumham RI Nomor SEK-KP.02.01-783 tentang Pengumuman Pelaksanaan SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Tahun Anggaran 2023.

 

19 putra daerah Malut yang lolos SKD dipastikan mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan yang akan dibagi menjadi 2 tahapan, yakni Kesamaptaan A, lari 12 menit, dan Kesamaptaan B, yang terdiri dari Pull Up 1 menit, Sit Up 1 menit, Push Up 1 menit, dan Shuttle Run dengan jarak 6×10 meter.

 

Dari Beras hingga Kapal Cepat, Sulbar dan Kaltim Bangun Sinergi Ekonomi Antar Wilayah

Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto memastikan pelaksanaan SKB Kesamaptaan Kemenkumham di Provinsi Malut berlangsung secara transparan. Polda Malut selaku penilai eksternal akan melakukan penilaian tanpa ada intervensi dari panitia daerah maupun panitia pusat demi menghasilkan tunas pengayoman yang berkualitas.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Dari Rp300 Juta ke Rp11 Miliar, Strategi PAP Sulbar Menarik Perhatian Kaltim

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *