Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Bawa Sabu, MAK Ditangkap Tim Satgas Operasi Antik Polresta Mamuju di Warkop

Bawa Sabu, MAK Ditangkap Tim Satgas Operasi Antik Polresta Mamuju di Warkop

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; — Kurang dari 24 jam masa operasi Antik mulai diberlakukan, satgas gakkum operasi antik Polresta Mamuju lakukan pengungkapan pertama Target operasi antik Marano 2024 di salah satu Warkop di Kota Mamuju. Sabtu (2/3/24)

 

Tim satgas gakkum operasi antik Polresta Mamuju, berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu berinisial lelaki MAK alias Akbar (23) yang beralamat di Mamuju Kabupaten Mamuju

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar Melalui Kasat Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga Membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Akbar

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

 

Diketahui bahwa pelaku Akbar merupakan salah satu target operasi antik sat res narkoba Polresta Mamuju, sehingga target operasi sudah terungkap.

 

Kronologis kejadian berawal adanya informasi masyarakat bahwa terduga Pelaku Inisial MAK alias Akbar menguasai dan menyimpan Narkoba disaku celananya di salah satu Warkop dikota mamuju jln. Urip Sumoharjo mamuju

 

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

Selanjutnya Anggota Sat Narkoba Polresta Mamuju Mengamankan Dan Melakukan Penggeledahan Terhadap Lk. MAK alias Akbar sehingga ditemukan Narkotika jenis Shabu yang disimpan didalam saku celana

 

Setelah pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mamuju, Dari penguasaan Pelaku MAK alias Akbar ditemukan barang bukti berupa : 1 sachet plastik klip warna bening yang berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika Jenis Shabu dan 1 buah Handphone serta 1 buah dompet. Ujar Akp Jean Alvin

 

Pelaku dapat dijerat dengan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider 112 Ayat (1), Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”, Jelas Kasat Narkoba

Hari Pertama Ngantor, Arsal Tidak Sidak : Kita Percaya ASN Mamuju Tengah Punya Integritas

 

Sekarang ini Pelaku bersama barang buktinya telah diamankan di Mako Polresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tutup Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju.

 

Humas Polresta Mamuju

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *