Mamuju, Potretrakyat.com; – Ibarat peribahasa ‘Pagar makan tanaman’ yang artinya kurang lebih jika orang yang mestinya menjadi pelindung malah memanfaatkan orang yang dilindunginya untuk sekedar memuaskan hasrat pribadinya.
Entah apa yang ada di benak seorang ayah tiri berinisial ‘NR’ yang bertempat tinggal di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak tirinya sebut namanya “Suci” yang masih berumur 17 tahun.
Berdasarkan laporan pengaduan dari warga setempat, Polsek Kalukku langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku.
Kapolsek Kalukku, Iptu. Makmur menjelaskan Bahwa pihaknya langsung bergerak cepat amankan terduga pelaku Ditempat persembunyiannya.
“Sekarang ini Tersangka Inisial NR telah diamankan di rutan Polsek Kalukku Polresta Mamuju,” Ucapnya.
“Terduga pelaku mengakui telah melakukan rudapaksa kepada anak tirinya hingga hamil dan sekarang sudah melahirkan, ” Lanjut Kapolsek Kalukku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan diserahkan kepada penyidik satuan Reskrim Polresta Mamuju untuk pengusutan lebih lanjut,” Ungkap Iptu. Makmur.
Sumber: Humas Polresta Mamuju
Editor: Judistira


Komentar