Daerah News Polewali Mandar TNI/Polri
Beranda » Berita » Tiga Warga Polman Masuk dalam Daftar Tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulbar

Tiga Warga Polman Masuk dalam Daftar Tangkapan Ditresnarkoba Polda Sulbar

Spread the love

Polewali Mandar (Polman), Potretrakyat.com; – Lagi-lagi beberapa deretan nama warga Polman masuk daftar tangkapan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/2024/SPKT Ditresnarkoba/Polda Sulbar.

 

Informasi yang diperoleh dari tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar ada tiga warga Polman yang diamankan tepatnya di Kecamatan campalagian pada waktu yang disebutkan, masing-masing inisial tersangka K (27), R (37) N (36).

 

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Tiga Sachet sedang berisi kristal bening di duga sabu, pireks kosong, pireks berisi sisa sabu, tiga sendok pipet, Lima sachet kosong, bungkus rokok, tutup botol dan 4 unit handphone.

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan penangkapan terhadap tiga warga Polman itu berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa K (27) sering melakukan transaksi narkoba sehingga petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan K pada tanggal 6 Maret dini hari.

 

Saat diinterogasi, lanjut Dirnarkoba K mengaku mendapatkan paket sabu itu dari R dan petugas langsung bergegas menuju kediaman R di campalagian dan berhasil ditangkap petugas dihari yang sama.

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.

 

Selain menyayangkan perbuatan ketiga tersangka, Dirnarkoba juga berharap masyarakat tetap memberikan dukungannya agar peredaran narkoba di Sulbar dapat diberantas bersama-sama.

 

Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun.

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

 

 

Sumber: Humas Polda Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *