Pasangkayu, Potretrakyat.com- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, Arpandi Yaumil membuka secara resmi rapat Paripurna Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023. Kamis (28/3/2024) Siang.
Menurut Arpandi berdasarkan Pasal 19 ayat 1 menjelaskan bahwa kepala menyampaikan dan LKPJ kepada DPRD melalui Rapat Paripurna yang dilaksanakan sekali dalam setahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Acara paripurna itu penyerahan dokumen LKPJ sekaligus dilakukan penandatangan berita acara pemerintah daerah dengan anggota DPRD Pasangkayu yang saksikan pimpinan DPRD bersama anggota, Forkopimda, OPD lingkup Pasangkayu.

Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan terhormat, atas peran dan kemitraan yang baik selama ini. .
Menurutnya, LKPJ kepala daerah tahun 2023 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pasangkayu ini, disusun berdasarkan ketentuan undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, dan peraturan pemerintah nomor.13 tahun 2019 tentang laporan pemerintah evaluasi penyelenggaraan dan daerah.
Peraturan perundang- undangan dalam daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah LKPJ kepada pemerintah melalui Gubernur selaku wakil pemerintah pusat.
Laporan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan perwakilan rakyat daerah dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah(RLPPD) sebagai informasi kepada masyarakat.
Laporan ini memuat hasil capaian kinerja keuangan daerah, meliputi pengelolaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi indikator kinerja utama dan indikator sebagaimana yang kinerja daerah tahun 2023, ditetapkan dalam dokumen RPJMD tahun 2021-2026.

Penyelenggaraan kebijakan arah pembangunan pemerintahan Kabupaten Pasangkayu dan penyelenggaraan kebijakan arah pembangunan Kabupaten pemerintahan dan Pasangkayu tahun 2023, yang dijabarkan dalam tujuan dan sasaran telah disinergikan dengan program pemerintah pusat dan provinsi Sulawesi Barat.
Dalam arah ditindak lanjuti dengan program dan kegiatan yang disusun dalam bentuk rencana kerja perangkat daerah setiap tahunnya, dengan memprioritaskan pada program- program pembangunan yang sesuai dengan tema yang telah ditetapkan.
kegiatan dan program dilaksanakan oleh perangkat daerah yang tugas pokok dan fungsinya ditetapkan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, meliputi 24 urusan wajib,6 urusan pilihan, urusan fungsi penunjang dan urusan pemerintahan umum, dengan menitik beratkan pada capaian target kinerja masing- masing indikator kinerja utama dan indikator kinerja daerah.
Olehnya itu, lanjut Wabup kami juga sampaikan bahwa kondisi laporan keuangan APBD yang digunakan dalam laporan Bupati dan Wakil Bupati keterangan pertanggung jawaban anggaran 2023 ini, sementara dalam proses audit dari BPK sambutan Hj Herny.
Sumber:Dar
Editor: Yudistira


Komentar