Daerah Hukum dan Kriminal Mamasa
Beranda » Berita » Sejumlah Proyek Pengadaan Fasilitas dan Pembangunan Gedung Sekolah SD 010 Tondok Bakaru Terancam Mangkrak

Sejumlah Proyek Pengadaan Fasilitas dan Pembangunan Gedung Sekolah SD 010 Tondok Bakaru Terancam Mangkrak

Spread the love

Mamasa, Potretrakyat.com; — Diduga, sejumlah proyek pengadaan fasilitas (mobiller) dan pembangunan gedung kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) 010 Tondok Bakaru Kecamatan Tadukkalua, kabupaten Mamasa, Sulawesi barat dikelola langsung oleh kepala sekolah.

 

Proyek pengadaan fasilitas dan pembangunan gedung sekolah yang menelan anggaran sebesar 1.1 Miliar Rupiah itu menggunakan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2023 hingga saat ini belum selesai dan terancam mangkrak.

 

Hal ini terungkap setelah tim investigasi LSM LP. KPK mendapat laporan masyarakat dan melakukan penelusuran ke sekolah yang dimaksud.

TAPD Sulbar Bahas Asumsi PAD dan Alokasi Belanja Daerah TA 2027

 

Setelah dilakukan investigasi mendalam, ditemukan berbagai kejanggalan dalam proses pengerjaan gedung sekolah tersebut. Berawal dari jumlah anggaran yang digelontorkan dengan bentuk fisik bangunan yang tidak sesuai dan belum selesai pengerjaannya sampai sekarang, hingga pengakuan para pekerja yang terpaksa menghentikan pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut karena tidak ada lagi anggaran untuk melanjutkan pekerjaan.

 

Ketua LSM LP. KPK, Eliasib menuturkan, berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan, anggaran DAK tahun 2023 yang mencapai 1.1 miliar rupiah itu terbagi atas beberapa jenis pekerjaan dan yang terbesar adalah proyek pembangunan gedung kelas.

 

Gubernur Sulbar Buka Konferda GMNI, Tekankan Nasionalisme dan Kemandirian Kader

“Yang anehnya lagi, semua proyek itu dikelola langsung oleh kepala sekolahnya sendiri, atas nama Elsa, S.Pd.SD, ” Ungkap Eliasib.

 

“Kegiatan pembangunan gedung sekolah tersebut tidak ada papan proyeknya dan pengerjaannya pun sudah dimulai sejak bulan agustus 2023 dan sampai sekarang belum selesai padahal masa kerjanya telah lewat jauh dari batas waktu yang ditentukan yakni 120 hari, ” Urainya kepada media ini.

 

Terkait temuannya ini, Eliasib mengaku akan melaporkan dan menyerahkan seluruh bukti-bukti yang didapatkan kepada Aparat Penegak Hukum untuk selanjutnya ditindak lanjuti.

Peringatan 30 Tahun Otonomi Daerah, Gubernur Sulbar Dorong Inovasi Berkelanjutan di Setiap Sektor

 

“Dan kami dari LP. KPK akan terus mengawal kasus ini hingga akhir, ” Tegas ketua LSM LP. KPK itu.

 

Terkait hasil temuan LSM LP. KPK, kepala Bidang SD, dinas pendidikan kabupaten Mamasa, Masmuddin melalui sambungan telepon membenarkan bahwa pencairan anggaran uang dilakukan selama ini ia transfer langsung ke rekening pribadi milik kepala sekolah SD 010 Tondok Bakaru.

 

Ia juga mengakui bahwa belum dilakukan pencairan dana untuk tahap kedua dan ketiga dengan alasan saat ini APBD kabupaten Mamasa mengalami defisit, sehingga anggaran pembangunannya belum bisa dicairkan.

 

“Iya, saat ini kas daerah mengalami defisit jadi kami belum bisa menyelesaikan proyek tersebut. InsyaAllah kalau anggarannya sudah ada, akan segera kami selesaikan, ” Kata Kabid. SD, Masmuddin.

 

Sumber: Dhan

Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *