Daerah Mamuju TNI/Polri
Beranda » Berita » Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus Persetubuhan Anak Kandung, Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / B / 169 / VII / 2024, Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur yang terjadi di kecamatan Kalukku Mamuju sudah memasuki tahap penyidikan

 

Dari hasil gelar perkara, kini penyidik unit PPA Polresta Mamuju yang tergabung dalam satgas operasi sikat Marano 2024, telah menetapkan lelaki Syahrul alias Allu (Ayah Kandung) sebagai tersangka

 

Ditemui Sabtu (27 Juli 2024) Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan bahwa benar penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur (anak kandung Red) tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan inisial SL sebagai tersangka

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

 

Adapun Identitas tersangka atas Nama inisial SL, Umur : 30 Tahun, Agama : Islam, Pekerjaan : Buruh Harian Lepas, Alamat : Kalukku, Kab. Mamuju telah dilakukan penahanan Dirutan Polresta mamuju. Tambahnya

 

Perlu diketahui bahwa dari hasil pemeriksaan saksi korban dan tersangka, benar terjadi persetubuhan dan pencabulan beberapa kali saat ibu korban tidak berada di rumah kosan. Jelas Kasat Reskrim

 

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ungkap Kasat Reskrim Kompol Jamaluddin

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *