Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Rupbasan Ternate KemenkumHAM dan Kejati Malut Gelar Opname Fisik Barang Rampasan Negara

Rupbasan Ternate KemenkumHAM dan Kejati Malut Gelar Opname Fisik Barang Rampasan Negara

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Sebagai bentuk sinergitas Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksaaan Tinggi Malut menggelar opname fisik barang rampasan negara.

 

Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Ternate, Taufik Hadinoto menyampaikan bahwa tujuan dari pengecekan opname fisik ini yaitu untuk memastikan bahwa barang-barang rampasan negara yang dititipkan terjaga dengan baik.

 

“Pemeriksaan Kejati Malut juga mendukung pelaksanaan tugas teknis Rupbasan Ternate dalam pengelolaan dan pemeliharaan barang rampasan negara,” ungkap Taufik, Rabu (31/7).

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Sementara itu, Kepala Subbagian Umum Kejati Malut, Nurbaya M. Noch saat berkoordinasi dalam rangka pengecekan opname fisik Barang Rampasan Negara di Rupbasan Kelas II Ternate menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini dibangun jajaran Kemenkumham Malut khususnya Rupbasan Ternate.

 

“Dengan adanya pengecekan opname fisik ini diharapkan tidak hanya kualitas penyimpanan barang rampasan yang terjaga, tetapi juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan atau hilangnya barang-barang tersebut,” ungkap Nurbaya.

 

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto mendukung penuh pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan barang rampasan negara melalui sinergi Rupbasan Ternate dan Kejati Malut. Hal tersebut ungkap Purwanto sebagai bentuk kolaborasi yang baik di antara aparat penegak hukum dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *