Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Malut Beri Rekomendasi Harmonisasi Ranperbup Halbar tentang Pedoman Tugas Belajar PNS

KemenkumHAM Malut Beri Rekomendasi Harmonisasi Ranperbup Halbar tentang Pedoman Tugas Belajar PNS

Spread the love

Jaiolo (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kanwil Kemenkumham Malut bersama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Barat lakukan rapat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, Kamis (04/09/2024).

 

Pelaksanaan harmonisasi produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai regulasi, merupakan komitmen Kakanwil Kemenkumham Malut Andi Taletting Langi dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Aisyah Lailiyah.

 

Andi Taletting dalam arahannya menyampaikan bahwa harmonisasi harus dapat menghasilkan ranperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Pasangkayu Geram, Perusahaan Mangkir dari Rapat Penyelesaian Konflik Lahan

 

Rapat harmonisasi Ranperbup antara Kemenkumham dan Pemkab Halbar dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Ermin Rasyim, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Eki Indra Wijaya, Ulfa Seban dan Rusman Pattiwael.

 

Sementara dari pihak Setda Kabupaten Halbar, dihadiri oleh Kepala Subbidang Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan Daryanti Katimpali, dan Kepala Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan SDA, Ruslan Thalib beserta jajarannya selaku pemrakarsa.

 

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

Selaku ketua Tim, Ermin Rasyim menyampaikan apresiasi kepada pihak Pemda Halbar yang telah mengajukan Ranperbup tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil untuk diharmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Malut.

 

“Ini adalah komitmen serius kami, untuk melaksanakan harmonisasi produk hukum daerah sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Ermin menyampaikan pertemuan ini bertujuan untuk memaparkan hasil harmonisasi Ranperbup Kabupaten Halbar tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

 

“Ranperbup tersebut telah dilakukan kajian dan analisis secara mendalam dan komprehensif oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut,” ucapnya.

 

Hasil harmonisasi Ranperbup tersebut direkomendasikan untuk tidak diteruskan ke tahap penetapan, karena tidak sesuai atau bertentangan dengan dasar kewenangan pembentukan regulasi mengenai pemberian tugas belajar sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.

 

Peraturan tersebut secara tegas pendelegasian kewenangan, mengatur mengenai tugas belajar didelegasikan diatur dalam Peraturan Presiden bukan dalam instrumen Peraturan Kepala Daerah.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *