Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Mamuju Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

Salahgunakan Izin Tinggal, Imigrasi Mamuju Deportasi Dua WNA Asal Tiongkok

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Dua WNA Tiongkok inisial LH (54) dan HJ (52) di Deportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju (16/09/2024). Keduanya sempat diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Mamuju saat sedang melakukan pemasangan mesin alat penghisap pasir di Desa Lariang Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu.

Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ybs di tambang pasir, petugas Imigrasi Mamuju kemudian melakukan pengawasan lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan ybs untuk dilakukan pendalaman di Kantor Imigrasi Mamuju.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti berupa paspor dan izin tinggal didalamnya. Diketahui keduanya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (C16).

Kepala Kantor Imigrasi Mamuju, Ikram A Taha menerangkan bahwa keduanya terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa dan izin tinggalnya.

“Kami akan tindak secara tegas setiap warga negara asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian” tegas Ikram.

Gubernur Sulbar Dorong Event “Bulan Mamase” Masuk KEN, Soroti Potensi Budaya dan UMKM

Kedua WNA Tiongkok itu dideportasi melalui Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar karena tidak menaati peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja mendukung upaya yang dilakukan oleh imigrasi Mamuju.
“Sehingga diharapkan melalui hal tersebut dapat memberi dampak atas kinerja imigrasi di Sulbar” harap salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman itu.

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *