Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Polsek Tommo Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulbar Berhadil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Polsek Tommo Kolaborasi Ditresnarkoba Polda Sulbar Berhadil Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Sebagai bentuk ketegasan dan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Tommo Polresta Mamuju

 

Atas kolaborasi antara personil Polsek Tommo dan Ditresnarkoba Polda Sulbar akhirnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu Didesa Tammejarra Tommo Mamuju. Rabu dini hari 18 September 2024

 

Diketahui, Polsek Tommo Polresta Mamuju menangkap dua orang pria yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30)

Penguatan Posyandu Era Baru, Ketua TP PKK Sulbar Dorong Integrasi Enam Layanan Dasar

 

Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar saat dikomfirmasi membenarkan hal tersebut

 

Pihaknya menangkap dua orang pria yakni atas nama Anto (38) dan Alam (30) warga Tommo yang berprofesi sebagai petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu

 

Angka Stunting Sulbar Turun dari 35% ke 26%, Sekda Junda: Validitas Data Tergantung Keaktifan Posyandu

Dari tangan kedua pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa :

11 (sebelah) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Tambahnya

 

Berdasarkan interogasi awal, Dari pengakuan kedua pelaku yang menjadi target pemasaran dan peredaran narkoba jenis sabu tersebut yakni kepada semua kalangan anak manusia diantaranya anak yang masih remaja. Jelas Kapolsek

 

Di Tengah Tekanan Fiskal, Sekda Sulbar Minta OPD Tak Berjalan Sendiri: Saling Dukung agar Hasilnya Terasa Nyata bagi Masyarakat

Dan berdasarkan asumsi, bahwa setiap bungkus sachet yang berisi narkoba tersebut bisa di gunakan sekitar 10 orang, sehingga dari barang bukti tersebut diatas ratusan orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba. Ujar Iptu H. Muhtar

 

Selanjutnya, kedua pelaku tersebut telah diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk pengusutan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kapolsek Tommo Iptu H. Muhtar

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *