Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » LBH Yayasan Yustisia Beri Penyuluhan kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Ternate

LBH Yayasan Yustisia Beri Penyuluhan kepada Warga Binaan Lapas Perempuan Ternate

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; –Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) mengikuti penyuluhan hukum yang diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Yustisia.

Kepala LPP Ternate, Nona Ahmad menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum WBP di lingkungan kerjanya.

“Harapannya, penyuluhan ini dapat menciptakan pemahaman hukum yang baik bagi WBP, sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupannya,” ujarnya.

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, dan Kadiv Pemasyarakatan, Hensah menyampaikan apresiasi atas penyuluhan dari LBH Yayasan Yustisia kepada WBP. Andi Taletting Langi mengatakan, bahwa kesadaran hukum adalah fondasi penting dalam membangun kepribadian yang lebih baik.

“Saya berharap penyuluhan ini menjadi momen bagi WBP untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk prosedur hukum yang berlaku,” ujar Andi Taletting Langi, Jumat (6/12).

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

Dalam penyuluhan ini, LBH Yayasan Yustisia memberikan materi tentang tata cara pengajuan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana, serta memperkenalkan berbagai program bantuan hukum yang tersedia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada WBP mengenai hak-hak mereka dalam sistem peradilan. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para WBP yang hadir. Mereka merasa bahwa pengetahuan ini sangat membantu, tidak hanya untuk memahami prosedur hukum, tetapi juga sebagai bekal untuk menjalani kehidupan lebih baik di masa mendatang.

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *