Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Satresnarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Seorang Pemuda Pengguna dan Pengedar Narkoba

Satresnarkoba Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Seorang Pemuda Pengguna dan Pengedar Narkoba

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju yang berhasil lakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Rimuku Kota Mamuju. Minggu, 29 Desember 2024

 

Diketahui, Seorang lelaki berinisial YK alias Iyut (38) asal Makassar yang berprofesi sebagai Swasta diamankan dipolresta Mamuju Atas kepemilikan, menguasai, menyimpan dan mengedarkan serta konsumsi narkoba.

 

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Akp Jean Alvin Sinulingga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Penyerahan LKPj 2025 

 

Benar pihaknya telah menangkap Lelaki YK di Belakang Toko Alfa Midi tepatnya di Rimuku kota Mamuju tadi subuh

Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki YK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki YK sering lakukan transaksi narkoba dan konsumsi Narkoba. Lanjutnya

 

Bupati Arsal Siapkan Perbup, Perusahaan Sawit Wajib Berkontribusi Perbaikan Jalan

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan barang bukti berupa : 2 sachet plastik bening yang diduga berisi narkoba jenis sabu siap edar dan 1 (satu) butir diduga Narkoba Pil Ekstasi (Inex) serta 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo. Papar Kasat Narkoba

 

Adapun modus pelaku menjalankan aksinya mengaku dengan cara menunggu telpon seseorang yang akan membeli narkoba miliknya kemudian mengantarkan sesuai pesanan pembeli. Tambahnya

 

Selanjutnya, Pelaku MM akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ungkap Kasat Res Narkoba Akp Jean Alvin Sinulingga

Tanpa Sidak, Bupati Percaya Integritas ASN Kembali Berapi-api Pasca Lebaran

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *