Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Sopir Travel Diringkus SatResnarkoba Polresta Mamuju

Nyambi Jadi Pengedar Narkoba, Seorang Sopir Travel Diringkus SatResnarkoba Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap seorang sopir Travel yang diduga terlibat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kota Mamuju. Sabtu, 11 Januari 2025

 

Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono melalui Kasat Resnarkoba Polresta Mamuju, AKP Jean Alvin Sinulingga menjelaskan bahwa pelaku berinisial AA (44) diringkus dijalan Andi Dai kota Mamuju saat sedang mengedarkan narkoba

 

Pengakuan pelaku, ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut saat mengantar penumpang di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Sambungnya

‎DPW IJS Pasangkayu Segera Dibentuk, Andi Ansar Terpilih Sebagai Ketua

 

Pelaku merupakan seorang sopir Travel yang ternyata juga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Mamuju. Lanjutnya

 

Barang bukti yang diamankan berupa, 5 (lima) sachet plastik dan diduga 4 plastik berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan di Dashboard mobilnya. ujar Kasat Resnarkoba

 

Dukung Penuh Gubernur SDK, DiskominfoSS Sulbar Jadikan Perjuangan Almarhum Wagub Salim S. Mengga sebagai Spirit Pengabdian

“Pelaku sudah kami pantau sejak beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Kami juga tengah mendalami jaringan bandar besar di Palu,” tambahnya.

 

Pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses pengusutan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

 

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba. “Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Mari bersama-sama kita cegah peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *