Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Tegas.. ! TPP ASN Pemprov Sulbar Bakal Dipotong Jika Langgar Aturan Soal Kehadiran Usai Libur Panjang

Tegas.. ! TPP ASN Pemprov Sulbar Bakal Dipotong Jika Langgar Aturan Soal Kehadiran Usai Libur Panjang

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Pemprov Sulbar resmi mengatur jadwal cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka Hari Idul fitri 1446 H/2025 M.

 

Selain memastikan hak cuti tahunan ASN tetap terjaga, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pelaporan kehadiran setelah libur panjang.

 

Plh Sekprov Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan bahwa aturan tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN serta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dukung Program MBG 2026, Pemprov Sulbar Dorong Penguatan Rantai Pasok Komoditas Pangan

 

“Cuti bersama dimulai pada 28 Maret 2025 untuk peringatan Hari Suci Nyepi. Sementara untuk Idulfitri, libur nasional ditetapkan pada 31 Maret dan 1 April, dengan cuti bersama pada 2, 3, 4, dan 7 April,” jelas Herdin, Kamis 27 Maret.

 

Meski memberikan keleluasaan bagi ASN untuk beristirahat, pemerintah menegaskan bahwa ada aturan ketat terkait kehadiran pasca libur.

 

Jembatan Sungai Paniki Segera Rampung: Mimpi Warga Dusun Paniki hingga Tawaro Kini di Depan Mata

“Kepala perangkat daerah wajib melaporkan ASN yang masuk kerja pada hari pertama, kedua, dan ketiga setelah cuti, yakni 8, 9, dan 10 April. ASN yang absen tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi pemotongan TTP (Tambahan Penghasilan Pegawai) sebesar 10 persen per hari,” tegasnya.

 

Selain itu, perangkat daerah yang menjalankan layanan publik tetap diminta mengatur jadwal pegawai agar pelayanan tidak terganggu selama periode cuti bersama.

 

“Kami ingin memastikan libur tetap berjalan, tetapi pelayanan kepada masyarakat juga tetap optimal,” tambah Herdin.

Kajian Ramadhan DWP Provinsi Sulbar: “Menjadi Istri Sholehah dan Ibu Bijak di Era Modern”

 

Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Sulbar berharap keseimbangan antara hak cuti ASN dan kelancaran layanan publik dapat terjaga.

 

 

Sumber: Humas Pemprov Sulbar

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *