Daerah News Pasangkayu Pemerintahan
Beranda » Berita » Bupati Yaumil Hadir High Level Meeting

Bupati Yaumil Hadir High Level Meeting

Spread the love

Pasangkayu, Potretrakyat.com- Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa menghadiri pertemuan High Level Meeting (HLM) bersama Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mengoptimalkan sumber pendapatan dan menertibkan administrasi perpajakan.

 

Kegiatan ini berlangsung di Ball Room Andi Depu Lt. 3. Kantor Gubernur Sulawesi Barat. Rabu, 23 April 2025.

 

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

Dalam arahannya, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) mengajak seluruh stakeholder beralih dari paradigma orientasi belanja ke orientasi pendapatan.

 

Menurutnya, dengan memaksimalkan pemasukan, belanja daerah dapat lebih terarah sesuai perencanaan.

 

“Perbaiki sumber-sumber pendapatan, Jangan sampai ada kebocoran. Di Sulbar, hal ini bukan masalah kebocoran, tapi potensi yang lepas wajib pajak dan retribusi yang belum terjangkau. Ini harus kita benahi,” diharapnya

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

 

Salah satu langkah perbaikan adalah memperbaiki sistem bagi hasil antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten melalui digitalisasi. Kolaborasi dengan enam Kabupaten dalam High-Level Meeting (HLM) Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) diharapkan membuat pemungutan pajak dan retribusi lebih akuntabel dan transparan.

 

“Dengan digitalisasi, tidak ada lagi saling curiga. Prosesnya lebih efisien dan tertib,” ungkapnya.

 

Kolaborasi Strategis: Dinas PUPR Sulbar Gandeng LPPM Unhas Sempurnakan Rencana Induk Air Minum 2025

Gubernur Sulawesi Barat, SDK menginstruksikan semua kendaraan dinas agar segera melunasi pajak.

 

Selain itu, kendaraan yang beroperasi di Sulbar, khususnya yang menggunakan APBD wajib beralih ke plat DC. Jika tidak, perusahaan terkait bisa menghadapi kendala dalam berurusan dengan pemerintah. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *