Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

PENGUMUMAN RESMI: Pemprov Sulawesi Barat Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang Sebagai Tanda Berkabung

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan tanda berkabung atas wafatnya Wakil Gubernur Sulawesi Barat,Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga pada Sabtu, 31 Januari 2026.

 

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, di Cap Suhardi Duka, Nomor 100.3.4/1/2026 yang ditetapkan di Mamuju pada tanggal 1 Februari 2026.

 

Poin-Poin Penting Instruksi:

Dukung Penuh Gubernur SDK, DiskominfoSS Sulbar Jadikan Perjuangan Almarhum Wagub Salim S. Mengga sebagai Spirit Pengabdian

Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, berikut adalah ketentuan pengibaran bendera:

Waktu Pelaksanaan Utama: Pengibaran bendera setengah tiang dimulai pada hari Minggu, 1 Februari 2026.

Durasi Harian: Bendera dikibarkan selama satu hari penuh, mulai pukul 06.00 WITA hingga 18.00 WITA.

Perpanjangan Masa Berkabung: Sesuai poin ketiga dalam edaran, pengibaran bendera dapat dilanjutkan selama dua hari berikutnya, yakni pada Senin, 2 Februari 2026 hingga Selasa, 3 Februari 2026.

 

Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga Tutup Usia, Pemprov Sulbar Kehilangan Tauladan Birokrasi 

Sasaran Instruksi:

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh elemen di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, meliputi:

Para Bupati se-Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Instansi Vertikal.

Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sosok Teladan Itu Telah Pergi: Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, Meninggal Dunia

Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemprov Sulbar.

Seluruh Lembaga dan Organisasi Masyarakat (LSM).

 

Gubernur berharap seluruh pihak dapat mematuhi pedoman ini sebagai wujud penghormatan atas jasa-jasa almarhum Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga terhadap bangsa dan daerah. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *