Pasangkayu, Potretrakyat-com- DPRD kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik agraria antara lahan masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Pasangkayu. Senin (6/4/2026)

RDPU digelar di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu yang dipimpin langsung, Ketua DPRD Pasangkayu Irfandi Yaumil, didampingi anggota DPRD Adi Nur Cahyo, perwakilan pemerintah daerah, instansi teknis, pihak perusahaan, serta masyarakat.

Dalam RDPU tersebut, DPRD menyoroti persoalan sengketa lahan yang berulang kali dibahas melalui panitia khusus (pansus), namun belum menemukan kejelasan.
“Kita sudah lakukan pansus beberapa kali, tetapi belum ada hasil yang jelas. Banyak laporan masyarakat terkait persoalan dengan PT Pasangkayu dan PT Mamuang,” ujar Irfandi.

DPRD juga mengingatkan bahwa agenda pembahasan konflik lahan ini sebelumnya sempat digelar, namun tidak berjalan maksimal karena pihak perusahaan tidak hadir dalam rapat.
Persoalan ini sudah cukup lama dan jika dipresentasikan yang tertuntaskan baru 10 persen. Sementara saat ini pemerintah menghadapi efesiensi anggaran.
“Nah, saya berpikir ditengah efesiensi yang dialami saat ini wajib kemudian kita bertanggungjawab dalam mengamankan apa yang menjadi tanggungjawab kita terhadap rakyat” Katanya
Fandi menegaskan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini bupati sudah tidak bisa lagi merealisasikan visi mis. Maka, yang bisa dilakukan saat ini hanya bisa memberi pemahaman dan membantu persoalan yang dihadapi.
Kondisi itu dinilai menghambat upaya pencarian solusi, sekaligus memperpanjang ketidakpastian status lahan yang dipersoalkan masyarakat.
Pemerintah daerah dalam rapat menyatakan kesiapan memfasilitasi penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
Sementara itu, CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes 1, Rudy Hermanto, mengungkapkan belum pernah melihat dokumen asli HGU perusahaan.
“Saya pribadi tidak pernah melihat dokumen asli HGU. Bahkan kami sebagai karyawan juga tidak pernah diperlihatkan, karena itu rahasia perusahaan dan dilindungi undang undang” kata Rudy.
Ditegaskan Harmanto, hal itu bisa diakses lewat hanya meja hijau, ketika ada yang menggugat perdata dan yang membawa itu pihak BPN bulan perusahaan.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengecekan lahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dengan mekanisme mulai dari musyawarah hingga penetapan batas.
Dalam rapat juga terungkap luas HGU PT Pasangkayu sekitar 9.310 hektare dan PT Mamuang sekitar 8.000 hektare.
Perwakilan masyarakat mendesak keterbukaan data HGU dan mengungkap dugaan adanya tanaman perusahaan di luar area HGU, merujuk pada peta digital yang ditampilkan dalam forum.
Namun, rapat akhirnya kembali diskors oleh pimpinan sidang karena data yang dibutuhkan belum tersedia, baik dari pihak BPN maupun perusahaan. Waktu kelanjutan RDPU belum ditentukan.
DPRD berharap rapat lanjutan dapat menghadirkan data yang lebih lengkap dan transparan guna menemukan solusi atas konflik lahan yang telah berlangsung lama.(Adv)


Komentar