POTRETRAKYAT.COM, MAMUJU TENGAH – Isu pemangkasan massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi sorotan publik.
Kekhawatiran akan adanya PHK massal PPPK muncul seiring dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan ini dikabarkan mulai diberlakukan pada tahun 2027.
Bupati Arsal Aras menjelaskan, realitas fiskal di Kabupaten Mamuju Tengah saat ini menunjukkan belanja pegawai telah mencapai 42 persen, ditambah belanja PPPK.
Ia menegaskan, penerapan paksa batas 30 persen akan berdampak luas, tidak hanya pada PPPK tetapi juga pada PNS.
“Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu diberlakukan 2027, bagi kami di daerah khususnya Mamuju Tengah, belanja pegawai mencapai 42 persen plus PPPK. Nah, jika dipaksakan 30 persen sesuai undang-undang tersebut, bukan hanya berdampak ke PPPK saja tetapi juga ke PNS,” ujar Arsal Aras saat ditemui di halaman Kantor Bupati, Jl Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (2/4/2026).
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah akan mengirimkan surat kepada pemerintah pusat.
Upaya ini dilakukan untuk mengusulkan penundaan pemberlakuan undang-undang tersebut.
Bupati Arsal menegaskan komitmennya untuk mengutamakan kepentingan tenaga PPPK di tengah keterbatasan anggaran.
“Mari kita fokus bekerja, karena bagi prinsip saya lebih menunda pembangunan demi kepentingan PPPK kami,” ungkapnya.


Komentar