Politisi Partai Demokrat itu tercatat dua kali kembali menjabat melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) dalam periode masa jabatan 2024-2029.

Teranyar, Sri Hayati resmi dilantik dan mengucapkan sumpah janji sebagai anggota DPRD Pasangkayu dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, di gedung DPRD, Senin (2/11/2026).

Diketahui Sri Hayati merupakan calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua setelah Fariz Balinono di Daerah Pemilihan (Dapil) IV.
Posisi tersebut menjadi dasar bagi Sri Hayati untuk kembali menduduki kursi legislatif melalui mekanisme PAW.
Usai pelantikan, Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi Yaumil, menyampaikan bahwa Sri Hayati akan mengisi sejumlah alat kelengkapan dewan yang sebelumnya menjadi bagian dari tugas Fariz Balinono.
Sri Hayati akan bertugas di Badan Kehormatan (BK), Badan Musyawarah (Bamus), serta Komisi I DPRD Pasangkayu.
Sementara itu, Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan yang kembali diberikan melalui mekanisme PAW merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Yaumil berharap Sri Hayati dapat segera menyesuaikan diri, membangun sinergi dengan sesama anggota DPRD maupun pemerintah daerah, serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang diwakilinya.
Dengan pelantikan ini, Sri Hayati kembali mengemban tugas sebagai wakil rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan hingga berakhirnya masa jabatan DPRD periode 2024-2029. (*)


Komentar