Advertorial Hukum dan Kriminal Jakarta Nasional News Pemerintahan Sosial
Beranda » Berita » Koordinasi Terkait Pemutakhiran Data Parpol Berbadan Hukum, Parlindungan Temui Ditjen AHU

Koordinasi Terkait Pemutakhiran Data Parpol Berbadan Hukum, Parlindungan Temui Ditjen AHU

Spread the love

Jakarta, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan bersama sejumlah Pimpinan Tinggi Pratama di jajaran Kemenkumham Sulbar melakukan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), pada Selasa (21/3/2023).

Parlindungan bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto di ruang kerjanya.

Kakanwil Parlindungan mengatakan bahwa kunjungan dilakukannya dalam rangka berkoordinasi terkait pemutakhiran data partai politik berbadan hukum di Sulawesi Barat.

“Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulbar akan melakukan pemutakhiran data partai politik berbadan hukum, sehingga perlu petunjuk dari Direktur Tatanegara Ditjen AHU” ujar salah seorang Kakanwil di bawah Menkumham, Yasonna itu.

Pada kesempatan tersebut Baroto menyampaikan petunjuk teknis pemutakhiran data parpol yang menjadi target kinerja. “Pemutakhiran data untuk mengetahui keberadaan parpol berbadan hukum di suatu wilayah. Idealnya setiap parpol berbadan hukum mempunyai kepengurusan dan kantor di setiap provinsi” ujar Baroto.

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Polri–Masyarakat Bersinergi di Sulawesi Barat

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati yang mendampingi Parlindungan mengungkapkan bahwa petunjuk teknis dari pusat diperlukan agar proses pemutakhiran datanya tepat sasaran.

“Kantor wilayah dapat meningkatkan perannya dalam layanan Parpol untuk pemutakhiran data parpol berbadan hukum di Sulbar, mengingat parpol mempunyai peranan penting dalam demokrasi” lanjut Rahendro.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Lewat Rakor, Pemkab Pasangkayu Matangkan Persiapan Hari Jadi ke-23 

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *