Daerah Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Personil Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian

Personil Polresta Mamuju Ringkus Pelaku Pencurian

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; –Tim Resmob Satuan Reskrim Polresta Mamuju amankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian.

Kasat Reskrim AKP Jamaluddin menuturkan pelaku pencurian dilakukan oleh inisial HD (21).

HD merupakan warga Dusun Rattepadada, Desa Saletto, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), diamankan pada Senin dini hari, (17/4/2023), sekira pukul 01.57 WITA.

HD mencuri uang dan mesin gurinda milik salah satu perusahaan di Jl Abdul Malik Pattana Endeng, pada waktu yang berbeda. jelas Akp Jamaluddin di Jl KS Tubun, Rimuku, Mamuju, Sulbar, Senin (17/4/2023).

Aksi HD dilakukan di waktu yang berbeda yakni 11-12 April 2023.

Capaian Polres Mamuju Tengah Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Belasan Tersangka Diamankan.

 

Adapun kronologis kejadian : Pada Selasa, 11 April 2023 HD mengambil gurinda senilai Rp. 3 juta terlebih dahulu untuk dijual ke tempat usaha aluminium yakni Baruga Aluminium seharga Rp1.150.000.

Selanjutnya, pada 12 April 2023 uang senilai Rp2.950.000 ditempatnya bekerja ikut raib.

“Beberapa hari kemudian, berdasarkan informasi beberapa orang saksi diketahui mesin gurinda diambil oleh HD,” jelasnya.

Motif pelaku melakukan pencurian untuk menjual barang curiannya dan digunakan memenuhi keperluan sehari-hari.

Pemilihan Pengurus Forum Anak Sulbar 2026–2028, Sekda Tekankan Peran Anak sebagai Subjek Pembangunan

Berdasarkan laporan polisi yang diterima Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan dilakukan penelusuran barang bukti ke toko alumunium yang dimaksud.

“Dan benar barang tersebut yakni mesin gurinda duduk (mesin katting),” Ungkap Kasat Reskrim Akp Jamaluddin.

Unit Resmob Sat Reskrim, bersama piket Reskrim, dan Patmor Sat Samapta Polresta Mamuju langsung menuju ke rumah terduga pelaku.

Lanjutnya, HD diamankan polisi tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total kerugian yang ditimbulkan HD yakni senilai Rp4.150.000,” sebutnya.

Menuju Konektivitas Lebih Baik, Jembatan Perintis Garuda Tahap II Tunjukkan Progres Positif

Atas perbuatannya, HD terancam pasal 363 sub 362 hukuman pidana tindak pencurian dengan penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku inikan berkelanjutan, menjadikan aksinya itu sebagai kegiatan hari-hari,” tutup IPDA Herman.

 

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *