Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News TNI/Polri
Beranda » Berita » Kedapatan Gunakan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Diringkus Personil Polresta Mamuju

Kedapatan Gunakan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Diringkus Personil Polresta Mamuju

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju kembali melakukan pengungkapan penyalahgunaan narkoba terhadap pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.

Seperti diketahui baru saja Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju berhasil meringkus seorang lelaki atas nama NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN yang tak lain adalah seorang Residivis pada kasus yang sama, di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Binanga Mamuju.

Saat ditemui hari Jumat, (28/4/2023) Kapolresta Mamuju Kombes pol Iskandar membenarkan hal tersebut, Bahwa Lk. NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN diamankan oleh personil sat resnarkoba Polresta Mamuju setelah kedapatan sedang konsumsi narkoba jenis sabu dirumahnya.

Lebih lanjut dikatakan, Bahwa Lk. NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN adalah seorang residivis dimana sebelumnya pada tahun 2019 pernah ketangkap dengan kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama kurang lebih 1,5 tahun.

“Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku NUR ASBI Als TUANG BARONG BIN ALIMUDDIN mengakui saat sedang konsumsi narkoba jenis sabu kemudian datang petugas polisi menangkapnya,” Tambahnya.

Dinas Perkimtanhub Sulbar Pasang Patok Lahan Persiapan Kawasan Imigrasi

“Terduga pelaku juga mengakui bahwa dirinya mulai memakai narkoba jenis sabu pada tahun 2015 dan mengedarkan narkotika jenis sabu, ” Ujar Kapolresta Mamuju.

Petugas turut mengamankan barang bukti sebagai berikut :

– 2 (Dua) sachet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

– 7 (Tujuh) sachet kecil yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu

– 1 (satu) buah kaca pirex berisikan narkotika jenis sabu

PUPR Dukung One Day Service IAI Sulbar, Perkuat Implementasi STRA dan Kolaborasi Profesi Arsitek

– 1 (satu) buah alat isap bong

– 1 (satu) unit hp android merek Vivo hitam.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus narkotika tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku ini sering melakukan kegiatan yang patut diduga mengedarkan narkoba dan menggunakan narkoba jenis shabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” Ungkap Kapolresta Mamuju.

 

Kenalkan Budaya Daerah, Anjungan Sulbar Latih Seni Tradisional Sulbar untuk Anak-Anak Jakarta

 

Sumber: Humas Polresta Mamuju

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *