
Mamuju, Potretrakyat.com; – Samakan persepsi dalam menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi barat (Bawaslu Sulbar) mengadakan rapat koordinasi Persiapan Pengawasan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Evaluasi Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bersama KPU Provinsi Sulawesi barat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Sulbar, Dr. Fitrinela Patonangi, anggota Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, Anggota KPU Sulbar, Asriani, serta perwakilan dari bawaslu kabupaten se- Sulbar. Rabu, (7/6/2023).
Dalam sambutannya, ketua Bawaslu Sulbar, Dr. Fitrinela Patonangi mengatakan, selain untuk menyamakan persepsi, melalui kegiatan ini bisa mengetahui tahapan yang saat ini dilaksanakan oleh KPU secara berjenjang lengkap terkait DPSHP dari tingkat Desa/ kelurahan hingga kecamatan.
“Dari informasi yang kami dapatkan bahwa teman-teman PPK Se- Sulawesi barat sudah melakukan pertemuan membahas terkait data ganda. Tentunya dalam kesempatan ini kita bisa dapatkan informasi sekaitan itu, ” Katanya.
“Tentunya dalam rapat koordinasi ini kita membahas tentang bagaimana persiapan dalam melakukan pengawasan penetapan DPT dan melakukan evaluasi terhadap Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan, ” Lanjut Fitrinela.
Selanjutnya, kata dia, ” Dari pengawas Pemilu memastikan bahwa komitmen kita mengawal proses ini sehingga hak pilih masyarakat terpenuhi”.
Dalam kesempatan rakor ini juga dibahas terkait adanya TPS lokasi Khusus yang akan dibuka di lapas/Rutan atau perusahaan dan Pondok pesantren dan adanya usulan penambahan jumlah TPS.
“Saya berharap komitmen KPU terkait aksebilitas ini benar-benar dapat diwujudkan, ” Harap ketua Bawaslu Sulbar itu.
Pada kesempatan yang sama, anggota KPU Provinsi Sulawesi barat, Asriani menegaskan, pemutakhiran terkait data ganda, hingga kini masih beproses yang juga menjadi PR bersama untuk dikawal sehingga, pemutakhiran data pemilih DPT bisa akurat.
“Karena diakui atau tidak, DPT ini sering menjadi salah satu item sengketa hingga ke MK. Oleh karenanya, hal ini yang harus kita hindari agar tidak terjadi di pemilu 2024,” Ungkap Asriani.
“Oleh karenanya, kita butuh kerjasama yang kolaboratif dan saling menguatkan, ” Lanjut mantan komisioner KPU kabupaten Mamuju itu.
Menjawab terkait adanya TPS lokasi khusus, Asriani membeberkan bahwa, penentuan TPS lokasi khusus (loksus) harus memenuhi ketentuan dengan perlakuan yang berbeda antara pemilu 2019 dengan pemilu 2024 nanti.
“Ketentuan yang sesuai regulasi adalah harus ada yang bertanggung jawab Kalapas atau karutan untuk di rutan dan lapas, pimpinan ponpes kalau di ponpes dan pimpinan perusahaan kalau di perusahaan. Karena mereka harus bertanggung jawab atas konsekwensi yang terjadi didalam loksus itu, ” Urainya.
Sumber: Humas Bawaslu Sulbar
Editor: Judistira