Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » Disdukcapil Mamuju Targetkan Pemutakhiran Data Kependudukan Tuntas Sebelum Pemilu

Disdukcapil Mamuju Targetkan Pemutakhiran Data Kependudukan Tuntas Sebelum Pemilu

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Maksimalkan pemutakhiran 7.462 data kependudukan sebelum penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Mamuju, terus galakkan program jemput bola (Jebol) dengan mengerahkan seluruh potensi yang ada.

“Kita tetap melakukan upaya jemput bola dengan mengerahkan segala potensi yang dimiliki. Diantaranya dengan membuka layanan online di desa dan kecamatan serta memberdayakan mobil layanan kependudukan, ” Kata Kadis Dukcapil kabuoaten Mamuju, Agung Pattola M Lazim, S.IP kepada wartawan di ruang kerjanya. Rabu, (24/05/2023).

Meskipun ada keterbatasan dari sisi pengaggaran dan permasalahan teknis lainnya namun dengan upaya ini Agung yakin bisa menyelesaikan pemutakhiran data sebelum pemilu. Ia mengungkapkan bahwa saat ini data tersebut terus mengalami pergeseran dan mulai berkurang dari jumlah sebelumnya, sebab setiap harinya dilakukan pemutakhiran data kependudukan. Meski begitu ia tidak menjelaskan berapa persen data terbaru yang telah masuk di database disdukcapil Mamuju.

“Karena saat ini data itu terus berubah dan disesuaikan terus, sehingga jumlahnya juga mulai berkurang, ” Ungkapnya.

Ia pun mengharapkan agar khususnya warga Kabupaten Mamuju untuk segera melakukan perekaman E-KTP.

Ungkap 3 Titik Lokasi Tambang Emas Illegal di Kalumpang Polrrsta Mamuju Sita 3 Alat Berat dan 12 Mesin

“Terkhusus warga Kabupaten Mamuju yang sudah berusia 17 Tahun untuk segera melakukan perekaman E-KTP Di Kantor Dukcapil Mamuju atau di Kantor Kecamatan yang saat ini sudah bisa melayani perekaman,” kata Kadis Dukcapil Mamuju.

” Jadi warga yang yang sudah berusia 23 Tahun tapi belum melakukan perekaman E-KTP, maka akan dilakukan pemblokiran sementara untuk menyusun data kependudukan yang akurat, karena warga yang diberi kesempatan selama 6 tahun sejak umur 17 tahun tapi belum juga melakukan perekaman E-KTP, ” Tambahnya.

Agung juga menjelaskan, penghapusan data sementara sebagai sanksi dan akan aktif kembali dengan syarat yang sangat ringan, penduduk melakukan perekaman datang merekam di Dinas Capil.

Hal itu diungkapkan sesuai pernyataannya Direktur Jenderal (Diritjen) Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh pada 29 desember 2018 lalu yang mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan memblokir sementara data penduduk yang sudah berumur 23 tahun atau lebih yang belum merekam KTP Elektronik.

“Nanti (penduduk) yang tanggal 31 Desember 2018 belum merekam, datanya bakal kita nonaktifkan sementara,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Zudan Arif Fakrulloh.

Syukur ST Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua IJS Polman Periode 2026 – 2029

Hal tersebut dimaksudkan untuk mengidentifikasi apakah yang bersangkutan sudah meninggal atau telah mempunyai identitas kependudukan lain.

Saat terjadi pemblokiran sementara data kependudukan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), tidak bisa membuat SIM (surat izin mengemudi), tidak bisa membuat paspor, dan urusan perbankan lainnya.

 

 

Sumber: Judistira

Gubernur Suhardi Duka Sambut Wamen HAM di Rujab, Paparkan Kondisi Sulbar yang Kondusif

Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *