Breaking News Jakarta Nasional Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil KemenkumHAM Malut Hadiri Penutupan Anugerah Legislasi tahun 2023

Kakanwil KemenkumHAM Malut Hadiri Penutupan Anugerah Legislasi tahun 2023

Spread the love

Jakarta, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menghadiri Penutupan pelaksanaan Kegiatan Anugerah Legislasi tahun 2023 , Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kongres ke III Ikatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (IP3I), Kamis 23 November 2023.

 

Dalam menghadiri Undangan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan ini, Ignatius Purwanto didampingi oleh Aisya Lailiyah selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Sekretaris Perancang Peraturan Perundang-Undangan DPW Kanwil Maluku Utara Ulfa Seban.

 

Mengawali kegiatan penutupan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Pembangunan Nasional selaku mitra strategis dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memberikan Arahan terkait RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029.

Gubernur Suhardi Duka Sambut Wamen HAM di Rujab, Paparkan Kondisi Sulbar yang Kondusif

 

Dilanjutkan laporan Rakernis Dijen PP oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Nuryanti Widyastuti yang dalam laporanya, beliau menyampaikan rekomendasi hasil sidang komisi I, Komisi II, dan Komisi III.

 

Acara Penutupan juga diwarnai riuh tepuk tangan seluruh hadirin atas dikukuhkannya Ketua IP3I Cahyani Suryandari dan Yeni Nel selaku wakil IP3I Periode 2023-2026.

 

Sekprov Sulbar Pimpin Rakor Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Strategis

Mengakhiri rangkaian kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Prof.DR. Asep.N.Mulayana, S.H.,M.Hum. menyampaikan sambutan penutup, besar harapan Beliau kedepannya agar dibentuk kadiv regulasi diDaerah serta Kanwil bisa menjadi unsur forkopimda di Daerah.

 

Selain itu beliau menekankan bagaimana peran fungsi kanwil melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah agar senantiasa terlibat dalam setiap tahapan pembentukan Peraturan PUU, hal ini untuk menghindari adanya Peraturan yg di hasilkan cacat formal.

 

 

Digitalisasi Kanal Informasi OPD, Kominfo Pengelolaan Media Sosial Lebih Profesional

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor:Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *