Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kakanwil KemenkumHAM Malut Terima Dokumen Yayasan Pemberi Bantuan Hukum Maluku Utara Untuk Verifikasi Faktual

Kakanwil KemenkumHAM Malut Terima Dokumen Yayasan Pemberi Bantuan Hukum Maluku Utara Untuk Verifikasi Faktual

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Malut Ignatius Purwanto menerima secara langsung dokumen fisik Yayasan Pemberi Bantuan Hukum Maluku Utara untuk dilakukan verifikasi faktual oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda), Senin (12/08).

 

Penyerahan dokumen fisik tersebut Purwanto terima setelah Yayasan Pemberi Bantuan Hukum (YPBH) Maluku Utara melakukan unggah berkas pada laman sidbankum.bphn.go.id.

 

“Baik kami terima yaa Bapak/Ibu berkasnya. Semoga lolos Reakreditasi. Jaya selalu Pemberi Bantuan Hukum Maluku Utara.” Ucap Purwanto didampingi Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah.

PT TSL Bantu Pembangunan Masjid di Desa Ako

 

Sementara itu, Aisyah mengungkapkan, verifikasi faktual sengaja dibuat terjadwal karena membutuhkan waktu dan personil untuk mengecek berkas-berkas OBH yang banyak. “Agar terfokus satu hari 3 OBH dulu, nantinya tim akan mencatat apabila ada temuan-temuan. Sisanya akan dijadwalkan lain hari sampai dengan batas waktu yang ditentukan BPHN.” Ungkapnya.

 

Disaat yang sama, Kasubid Luhbankum dan JDIH, Anita Safitri mengatakan, penyerahan dokumen tersebut secara berurutan mulai dari Yayasan Yustisia Malut, Posbakumadin Tidore Kepulauan dan Yayasan Bantuan Hukum Trust Malut dilakukan verifikasi dokumen secara faktual oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Maluku Utara di Ruang Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, Senin, 12 Agustus 2024.

 

HUT ke-23 Pasangkayu, Suhardi Duka Tekankan Optimisme di Tengah Tantangan Global

“Kami sudah melakukan crosscheck dan double check berkas-berkas yang diupload di aplikasi sidbankum.bphn.go.id oleh masing-masing PBH hari ini sudah sesuai dengan dokumen asli/fisiknya. Kemudian kami sampaikan hasil verifikasi ini ke BPHN melalui aplikasi Sidbankum” Terang Anita.

 

Verifikasi faktual dokumen fisik Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) menjadi tahapan pemeriksaan dokumen terakhir dari serangkaian tahapan yang telah dilakukan. Setelahnya, CPBH yang dinyatakan akan ditetapkan akreditasi dan diberikan sertifikat bagi PBH yang lolos verifikasi dan akreditasi.

 

 

Satpol PP Sulbar Tertibkan Pedagang Musiman dan Parkir di Kawasan Arteri hingga Pantai Manakarra Mamuju

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *