Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » Kapusbudbankum BPHN KemenkumHAM RI Berikan Penghargaan Pengukuhan ke Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Kapusbudbankum BPHN KemenkumHAM RI Berikan Penghargaan Pengukuhan ke Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum (Kapusbudbankum) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, Sofyan menyerahkan piagam penghargaan kepada 67 peserta Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

 

67 peserta tersebut terdiri dari 4 Walikota dan 1 Bupati, 10 Camat, serta 52 Lurah dan Kepala Desa. Untuk diketahui, Penghargaan tersebut diberikan atas keterlibatannya dalam pembentukan Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa Kelurahan Sadar Hukum.

 

Sofyan menyebut, terdapat 9 orang Kades /Lurah yang ikut serta dalam ajang Paralegal Academy yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024 lalu, satu diantaranya berhasil mendapatkan anugerah Paralegal Justice Award (PJA) sehingga mengharumkan nama Provinsi Malut.

Gubernur Suhardi Duka Dukung Hadirnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia: Ini Langkah Selamatkan Penerimaan Negara dan Kemandirian Ekonomi

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dirinya menjelaskan bahwa pengukuhan Desa/Kelurahan Binaan menuju Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan menjadi wadah dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemahaman hukum.

 

“Pada hari saya mengukuhkan 52 (lima puluh dua) Desa/Kelurahan Binaan yang tersebar di 10 (sepuluh) kecamatan pada 4 (empat) Kabupaten/Kota dimana nantinya apabila telah memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tuturnya.

 

Komisi I DPRD Sulbar Terima Kunker DPRD Sidrap, Perkuat Sinergi dan Pendalaman Tugas Kedewanan

Sofyan meminta, untuk senantiasa melakukan pemantauan secara berkelanjutan dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

 

“Karena status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” tambahnya.

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira

Sekjen DPP Demokrat Apresiasi Antusiasme Tokoh Yang Ikut Bergabung Menjadi Kader di Sulbar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *