Advertorial Maluku Nasional News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Malut Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran IG Kelapa Bido Morotai

KemenkumHAM Malut Gelar Rakor Percepatan Pendaftaran IG Kelapa Bido Morotai

Spread the love

Ternate (Maluku Utara), Potretrakyat.com; – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kanwil Kemenkumham Malut), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai telah menggelar rapat untuk membahas permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai, Jum’at (13/09).

 

Rapat yang berlangsung secara virtual ini, dihadiri oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam hal ini Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Irma Mariana dan Gunawan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Malut, Aisyah Lailiyah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Zufikar Gailea, serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai.

 

Rapat ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, bahwa pendaftaran indikasi geografis adalah langkah strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual produk lokal. Harapannya, semua pihak dapat memahami proses dan persyaratan yang diperlukan untuk memastikan Kelapa Bido Morotai mendapatkan pengakuan yang sesuai.

393 Jemaah Haji Mamuju Berangkat ke Tanah Suci, Gubernur Suhardi Duka: Jaga Kesehatan dan Emosi

 

Membuka rapat, Irma menjelaskan tujuan utama dari pertemuan ini, yaitu untuk penyempurnaan dokumen deskripsi permohonan pendaftaran Indikasi Geografis Kelapa Bido Morotai.

 

“Indikasi Geografis berlandaskan pada kualitas, reputasi, dan karakteristik produk. Saat ini, dokumen permohonan telah menunjukkan nilai ekonomi yang substansial dan telah memasuki tahap pemeriksaan, dan tim pemeriksa akan turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan produk yang dihasilkan,” jelasnya.

 

Progres Positif, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II Dorong Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

Di sisi lain, Gunawan, Subkoordinator Pemeriksaan Indikasi Geografis, menjelaskan beberapa kekurangan dalam permohonan, seperti dokumen tambahan yang diperlukan terkait faktor geografis, faktor manusia, hasil uji laboratorium, serta dokumentasi produksi.

 

Sebagai penutup rapat, Aisyah Lailiyah menekankan pentingnya percepatan proses pendaftaran dan pemenuhan data dukung yang terkait dengan Indikasi Geografis.

 

“Saya menghimbau kepada seluruh jajaran dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pulau Morotai untuk segera melengkapi kekurangan yang ada dalam permohonan tersebut guna memastikan kelancaran proses pendaftaran,” ujarnya.

TAPD Sulbar Bahas Asumsi PAD dan Alokasi Belanja Daerah TA 2027

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Malut

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *