Advertorial Daerah Mamuju Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Gelar Rapat Pemantapan Dua Ranperbup Kabupaten Polman

KemenkumHAM Sulbar Gelar Rapat Pemantapan Dua Ranperbup Kabupaten Polman

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Marasidin mendukung jajarannya mendukung Pemerintah Daerah mewujudkan Kualitas Produk Hukum.

“Hal ini sejalan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam hal pembentukan dan fasilitasi produk hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah Menkumham, Yasonna itu di sela-sela waktunya (7/12)

Terkait dengan itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kemenkumham Sulbar, Rahendro Jati memimpin Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Rahendro menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian ini sangat penting untuk mendengar langsung kebutuhan hukum pemerintah daerah dan menentukan urgensi pembentukan produk hukum yang akan dibahas.

Pembangunan Jembatan Gantung di Wilayah Kodim 1418/Mamuju Terus Berjalan

“Proses ini juga untuk menghindari tumpang tindihnya suatu peraturan yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah atau peraturan yang setara” lanjutnya

Adapun Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang akan dilakukan pengharmonisasian pada hari ini, yaitu Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

 

Rapat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Sekkab Polewali Mandar, Pemrakarsa dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekkab Polewali Mandar, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat.

 

DPP Demokrat Ambil Alih Penentuan Cawagub Sulbar, Syamsul Samad dan Hj. Fatmawati Salim Dipanggil Wawancara

Berdasarkan hasil rapat, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar antara lain Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

dikembalikan ke pemrakarsa untuk diperbaiki sesuai yang disarankan selama 5 (lima) hari kerja.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Percepat Pengembangan Bandara Tampa Padang, Pemprov Sulbar Matangkan Proses Hibah Lahan kepada Kemenhub RI

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *