Advertorial Daerah Mamuju News Pemerintahan
Beranda » Berita » KemenkumHAM Sulbar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Desa/ Kelurahan Sadar Hukum

KemenkumHAM Sulbar Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Lewat Desa/ Kelurahan Sadar Hukum

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Parlindungan menyebut akan mendorong pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Sulawesi Barat.

Kakanwil Parlindungan menilai pembentukan Desa Sadar/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu bentuk upaya dari Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Jumat, (26/5/2023).

“Sehingga melalui program ini, keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memenuhi hal tersebut” ujar Parlindungan di sela-sela waktunya.

Kakanwil menilai, kepedulian dan kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah ataupun instansi yang menaunginya.

“Tetapi masyarakat pun juga dituntut memiliki pengetahuan dan kesadaran hukum” lanjut salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkumham, Yasonna itu

Progres Positif, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II Dorong Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

Ia juga menyatakan bahwa jajarannya siap berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan hal itu.

Terkait dengan itu, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan Monitoring dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum secara faktual di sejumlah Desa/Kelurahan di Kabupaten Polewali Mandar.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk nantinya menentukan apakah desa/kelurahan tersebut masih dapat dilanjutkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum atau tidak.

Dalam kegiatan itu, dilakukan dimulai dengan menanyakan status keaktifan Kadarkum yang ada di Desa/Kelurahan tersebut sebagaimana pembuka pada daftar isian Kuesioner pada Surat Edaran NOMOR : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kuesioner ini diisi oleh Perangkat Desa/Kelurahan yang kemudian didampingi JFT Penyuluh Hukum Pertama.

TAPD Sulbar Bahas Asumsi PAD dan Alokasi Belanja Daerah TA 2027

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mampu mendapatkan hasil untuk nantinya dievaluasi kembali atas Desa/Kelurahan Sadar Hukum Existing apakah akan dilanjutkan statusnya atau dicabut.

Tindaklanjut dari kegiatan ini akan ditentukan langkah-langkah kedepannya untuk program Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Sulawesi Barat untuk beberapa tahun kedepannya.

 

 

Sumber: Humas KemenkumHAM Sulbar

Gubernur Sulbar Buka Konferda GMNI, Tekankan Nasionalisme dan Kemandirian Kader

Editor: Judistira

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *