Ternate, potretrakyat.com – Bertempat di Aula Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melalui Bidang Hukum menggelar rapat pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2023-2043, Jum’at (13/10).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Aisyah Lailiyah dan dihadiri langsung oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Muhammad Ikbal, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Halmahera Timur beserta jajarannya, perwakilan bagian hukum setda kabupaten haltim, beserta tim perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut.
Kegiatan harmonisasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Muhammad Ikbal, Tim Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Haltim tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hamahera Timur Tahun 2023-2043.
Secara umum, Rancangan Peraturan Daerah tersebut dibentuk berdasarkan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Berdasarkan hasil kajian, Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Malut menyarankan untuk melakukan penyelarasan baik secara teknis pembentukan maupun dari subtansi materi muatan.
“Penyelarasan teknis perlu dilakukan untuk disesuaikan dengan Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang (UU 12/2011) sedangkan penyelarasan substansi dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”. Ungkap Tim Perancang.
_Tim Humas, Reformasi Birokrasi & Teknologi Informasi_
Sumber: Humas KemenkumHAM Malut
Editor: Judistira/ Redaksi


Komentar