Advertorial Daerah Hukum dan Kriminal Mamuju News
Beranda » Berita » Kurun Waktu Februari-Mei 2023 BNNP Sulbar Ungkap Lima Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Kurun Waktu Februari-Mei 2023 BNNP Sulbar Ungkap Lima Kasus Narkoba Lintas Provinsi

Spread the love

Mamuju, Potretrakyat.com; – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) gelar pers realese pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Sulbar.

Kepala BNNP Sulawesi barat Brigjen. Pol. Drs. Guruh Achmad Fadlyanto, MH., mengatakan, sepanjang bulan Februari hingga Mei 2023 pihaknya telah berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah barang bukti seberat kurang lebih 400 gram yang terbagi atas dua jenis yaitu sabu-sabu dan ganja. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil diringkus dari kelima kasus tersebut adalah sebanyak sepuluh orang.

“Total sekitar 200 gram sabu-sabu. Sementara, untuk narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan adalah sejumlah 214 gram paket pengiriman, ” jelas Kepala BNNP Sulbar. Kamis, (25/5/2023).

Menurutnya, 10 tersangka yang telah diamankan merupakan pengedar yang menerima paket dari wilayah lain.

“Mereka (tersangka) mengedarkan di Mamuju, dan mendapat barangnya dari luar Sulbar, diantaranya dari Kalimantan Timur, (jaringan Kalimantan Utara-Nunukan dikirim dari Kalimantan Timur ke Sulbar),dan ada juga dari Sulawesi Selatan, Kabupaten Pare-pare juga Sidrap melalui Pinrang,” paparnya.

Progres Positif, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap II Dorong Konektivitas dan Ekonomi Masyarakat

Berikut 10 data tersangka yang telah diamankan BNNP Sulbar:

1. Abdul Wahid F alias Iid Bin Faisal

Barang bukti:

– Dua sachet plastik bening ukuran sedang berisi shabu seberat 88,1247 gram

TAPD Sulbar Bahas Asumsi PAD dan Alokasi Belanja Daerah TA 2027

– Satu unit hp merek hammer warna hitam

– Satu unit hp merek infinix warna hitam

– Dua buah bungkusan biskuit chocolate

– Satu buah dus kopi kapten

– Satu buah bungkusan biskuit funmix.

Gubernur Sulbar Buka Konferda GMNI, Tekankan Nasionalisme dan Kemandirian Kader

2. Arman

Barang bukti:

– Berat bersih setelah diamankan dan ditimbang di kantor BNNK Polman sebanyak 214 gram.

3. Abdul Rajid Alias Pikky Bin M Khalid Yusuf

Barang bukti:

– Tiga bungkus plastik bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0.0565 gram

– Satu unit handphone berwarna silver dengan merk oppo yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi membeli narkotika jenis shabu tersebut.

4. Muhrin Alias Kullin Bin Pasukkari

Barang bukti:

– Dua bungkus plastik bening diduga shabu.

5. Hasanuddin Alias Sanuddin Bin Jamaluddin

– Pembeli dua bungkus plastik bening diduga shabu dari Muhrin Alias Kullin Bin Pasukkari.

6. Rusdi Bin Muchtar

Barang bukti:

– Satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram

– Satu unit handphone, berwarna biru dengan merk vivo 21

– Satu unit sepeda motor berwarna putih dengan merek yamaha vixion nomor rangka: MH31PA004EK794713 dan nomor mesin 1PA-794898.

7. Hamsah Bin Buddin

– Pemilik satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram yang diamankan dari tersangka Rusdi Bin Muchtar.

8. Sarbin Bin Abdul Radjab

– Tersangka yang membayar satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 48,4553 gram milik Hamsah Bin Buddin kepada Rusdi Bin Muchtar.

9. Amiruddin alias Amir Bin Sanuddin.

10. Farham Bustam alias Farham Bin Bustam.

Dua tersangka terakhir, menguasai sejumlah barang bukti yakni:

– Dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 89,5575 gram

– Satu buah handphone berwarna biru tua dengan merek vivo v19

– Satu buah handphone berwarna dawn gold dengan merk vivo y35

– Satu buah handphone berwarna biru langit dengan merek oppo reno 3

– Satu unit sepeda motor dengan merk honda vario berwarna hitam tanpa nomor polisi.

 

 

Sumber: Judistira

Editor: Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *