
Mamuju, Potretrakyat.com; – Terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran dana DAK 2023 pada Disdikbud Sulbar yang sampai detik ini prosesnya masih bergulir di kejaksaan tinggi sulawesi barat.
Diketahui ada beberapa item pekerjaan yang dilaporkan oleh aktivis anti korupsi, namun sampai detik ini tak kunjung menuai kepastian hukum.
Menyikapi hal tersebut, Andika Putra, ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar sangat menyayangkan prosesnya tak kunjung menuai titik terang.
“Kami dari NGO sangat geram dengan Kejati Sulbar yang tak mampu menuntaskan kasus tersebut,padahal bukti permulaan awal cukup jelas,” Ucap Andika Putra.
“Perilaku atau praktek budaya korupsi di Sulbar mesti di bumi hanguskan sebab praktek tersebut yang menghambat suatu pembangunan di daerah, coba kita bayangkan begitu banyak anggaran negara untuk mensuport dunia pendidikan, namun apakah kita relah jika hasilnya nihil,” Ucapnya.
” kami meminta agar kejaksaan tinggi meningkatkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan agar ada kepastian hukum dalam kasus tersebut, serta pihak yang bertanggung jawab dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” Lanjut Andika.
“Dalam dekat ini kami akan melayangkan surat audensi kepada kepala kejaksaan tinggi sulbar, kami ingin melihat APH serius dalam menangani sejumla kasus yang telah dilaporkan oleh masyarakat,jangan khianati perjuangan perlawanan anti korupsi di litaq malaqbi ini, jika tidak mampu mengemban amanah sebagai penegak hukum kami recomendasikan agar munudur dari jabatan serta meninggal sulawesi barat,” Tegasnya.
“Sekali lagi jangan ada kesan tebang pilih kasus dalam sejumlah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di laporkan oleh masyarakat, jika kasus tersebut tak kunjung menuai titik terang maka kami akan tempuh pelaporan ke kejagung , hal tersebut guna memastikan tidak ada dugaan etik yang dilanggar oleh anggota kejaksaan tinggi di daerah,” Kunci ketua LSM Merdeka Manakarra Sulbar.
Sumber: AP
Editor: Judistira